Benarkah Kuota Formasi PPPK 2022, untuk Semua Guru yang Lulus PG Tidak Cukup? Begini Ternyata Regulasinya

- 6 Juli 2022, 06:26 WIB
Benarkah Kuota Formasi PPPK 2022, untuk Semua Guru yang Lulus PG Tidak Cukup? Begini Ternyata Regulasinya
Benarkah Kuota Formasi PPPK 2022, untuk Semua Guru yang Lulus PG Tidak Cukup? Begini Ternyata Regulasinya /Instagram Nadiem Makarim

BERITASOLORAYA.com- Pada PPPK guru 2022, terdapat 193 ribu lebih guru honorer yang telah lulus passing grade di tahun 2021.

Dari jumlah tersebut, tidak sedikit pelamar yang bertanya-tanya apakah kuota formasi PPPK 2022 cukup untuk semua guru yang telah lulus passing grade?

Terlebih juga terdapat daftar daerah yang memiliki guru yang telah lulus passing grade, tetapi untuk formasinya tidak cukup untuk menampung semua guru tersebut.

Seperti halnya Prov. Sumatera Barat, Kab. Dharmasraya dengan jumlah peserta yang telah lulus PG yaitu 231, tetapi memiliki formasi hanya 50.

Hal tersebut berdasarkan data yang pernah dibagikan oleh Kemdikbud terkait jumlah guru yang telah lulus passing grade tahun 2021.

Baca Juga: KemenpanRB Resmikan Pengadaan PPPK 2022, Khusus Tenaga Honorer. Benarkah Ada Aturan Baru?

Di dalam isi daftar tersebut tidak ada daftar status formasi yang lebih besar dari jumlah guru yang telah lulus passing grade.

Sementara itu, juga terdapat beberapa wilayah yang tidak tersedia usulan formasi untuk PPPK 2022, seperti Kab. Pringsewu, Kab. Pesisir Barat, Kota Metro, Kab. Bengkayang, Kab. Tanah Datar, Kab. Solo Selatan, dan lain sebagainya.

Lebih lanjut, dari daftar tersebut juga disebutkan daerah mana saja dengan kuota formasi 2022 yang lebih kecil dari jumlah peserta yang lulus PG.

Selain itu, juga dapat diketahui bahwa untuk kesediaan formasi yang ada, tidak cukup untuk mengakomodir semua guru honorer THK-II yang masuk ke dalam prioritas 1.

Baca Juga: Kemdikbud Umumkan Ini untuk Guru Non & Sertifikasi, Kabar Gembira Bagi Tendik di Awal Bulan Juli 2022!

Apalagi guru yang masuk ke dalam pelamar prioritas 2, 3, dan umum. Sebab hal ini juga sesuai dengan yang disampaikan Kemdikbud.

Di mana pada ketiga mekanisme seleksi guru, bahwa terdapat tiga jenis seleksi ASN PPPK 2022, yakni penempatan lulus passing grade, seleksi kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi tes.

Untuk mekanisme seleksi pertama yaitu penempatan lulus passing grade, akan menempatkan pelamar yang telah lulus PG di tahun 2021, di tempat tugasnya masing-masing atau pada satuan pendidikan yang membutuhkan.

Peserta di mekanisme yang pertama ini adalah guru lulus passing grade pada seleksi ASN PPPK tahun 2021.

Jika masih ada sisa formasi dari mekanisme yang pertama ini, maka akan berlanjut ke seleksi kedua yaitu kesesuaian atau verifikasi.

Baca Juga: Kemdikbud Arahkan Semua Guru di Semua Jenjang, agar Bersiap di Hari Kamis, 7 Juli 2022, Peluang Besar Tendik!

Hal tersebut tentunya perlu bagi tiap daerah untuk menyesuaikan kebutuhan formasi dengan jumlah pelamar yang ada.

Khususnya bagi guru yang telah lulus passing grade, dan guru yang masuk ke dalam pelamar prioritas.

Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Pemda (Pemerintah Daerah) akan terus melakukan update data untuk menambah jumlah formasi pada Instansinya masing-masing.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Tutorial dan Informasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah