Daftar Daerah yang Sudah Cairkan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 2 per Tanggal 6 Juli

- 6 Juli 2022, 15:44 WIB
Daftar daerah di Indonesia yang sudah melakukan pencairan baik tunjangan sertifikasi triwulan 2 maupun gaji ke 13 per tanggal 6 Juli 2022
Daftar daerah di Indonesia yang sudah melakukan pencairan baik tunjangan sertifikasi triwulan 2 maupun gaji ke 13 per tanggal 6 Juli 2022 /PIXABAY/Ekoanug

1. Memiliki sertifikat pendidik, yaitu bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga profesional;

2. Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian;

3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

4. Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;

5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Tendik! Kemdikbud Sampaikan Hal Ini untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi, Cek Disini

6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;

8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah