Probolinggo
Jember
2. Naungan Kemdikbud
Humbang Hasundutan
Banjar, Kalimantan Selatan
Berbeda dengan naungan Kemenag yang belum menerbitkan surat perintah membayar, naungan Kemdikbud di setiap daerah telah mengeluarkan dan menerbitkan surat perintah membayar atau SPM.
Sehingga bisa dikatakan setiap daerah yang menerima tunjangan sertifikasi triwulan 2 yang berada dalam naungan Kemdikbud akan cair sesuai dengan jadwal yang berlaku.
Menurut Permendikbud No 4 Tahun 2022, bagi guru ASN yang ingin mendapatkan tunjangan sertifikasi triwulan 2 harus memenuhi syarat, yaitu sebagai berikut: