BERITASOLORAYA.com- Pada kategori pelamar PPPK guru 2022, terdapat jenis pelamar yang masuk ke dalam prioritas 1.
Untuk jenis pelamar prioritas 1 PPPK 2022 merupakan pelamar yang telah dinyatakan lulus passing grade di tahun 2021.
Dalam hal tersebut, terdapat empat kondisi pelamar prioritas 1 di PPPK 2022 yang akan 100% mengisi formasi sebagai ASN PPPK, diantaranya yakni:
- Guru THK-II sekolah induk
Guru THK-II yang telah lolos passing grade, maka guru tersebut akan mengisi formasi dari sekolah induk dengan pertimbangan jumlah kuota formasi sama atau lebih banyak dari jumlah guru induk.
Faktor pertimbangan yang pertama guru THK-II dapat mengisi formasi, adalah guru THK-II yang telah lolos passing grade adalah menempati urutan pertama untuk mengisi formasi berdasarkan urutan kategori pelamar prioritas.
Kemudian guru THK-II lolos passing grade, sekaligus mengunci formasi di sekolah induk, sehingga tidak bisa digeser.
- Guru honorer negeri lolos passing grade
Guru honorer negeri lolos passing grade pengunci formasi sekolah induk dengan pertimbangan sekolah induk dan dengan menyesuaikan jumlah kuota formasi sama atau lebih banyak dari guru induk.
Baca Juga: SE Dinas Pendidikan, Jadwal Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru 2022/2023, Kapan Mulai Belajar?