Dari hal tersebut guru tersebut mengungkapkan bahwa terdapat kekurangan formasi sebanyak 130 kuota untuk guru yang telah lulus passing grade.
Selain itu, dari jumlah guru yang telah lulus passing grade di Jawa Barat, yang hanya mendapatkan penempatan hanya berjumlah 6.425.
Artinya terdapat lebih dari 3 ribu guru yang lolos passing grade, tidak mendapatkan penempatan.
Baca Juga: SE Dinas Pendidikan, Jadwal Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru 2022/2023, Kapan Mulai Belajar?
Di sisi lain, Pihak Komisi X menyampaikan bahwa perihal dinamika guru yang telah lulus passing grade.
“Beberapa daerah yang kami juga tahu, mereka merasa dengan DAU yang ada, tapi dengan beban guru yang lulus ternyata membuat mereka merasa tidak akan atau mengalami defisit APBD. Ini yang membuat sulit,” kata Komisi X.
Dari hal tersebut Komisi X akan berusaha untuk membicarakan permasalahan tersebut dengan Kementerian yang tepat seperti PANRB maupun Kementerian Dalam Negeri.