Tidak Hanya Sertifikasi Triwulan 2, Ada Juga Dua Tunjangan Lain yang Akan Diterima Guru di Bulan Juli

- 8 Juli 2022, 06:21 WIB
Tidak Hanya Sertifikasi Triwulan 2, Ada Juga Dua Tunjangan Lain yang Akan Diterima Guru Bulan Juli, Apa Saja Itu?
Tidak Hanya Sertifikasi Triwulan 2, Ada Juga Dua Tunjangan Lain yang Akan Diterima Guru Bulan Juli, Apa Saja Itu? /Pixabay/

BERITASOLORAYA.com- Di bulan Juli ada dua tunjangan lain yang akan diterima oleh guru, selain tunjangan sertifikasi triwulan 2.

Hal tersebut telah diumumkan oleh Pemerintah terkait adanya pemberian 2 tunjangan kepada guru, selain tunjangan sertifikasi.

Akan tetapi, terdapat syarat yang diberikan oleh Kemdikbud agar guru dapat mendapatkan tunjangan di luar sertifikasi triwulan 2.

Untuk tunjangan lain yang pertama yaitu tunjangan khusus guru (TKG), tunjangan ini diberikan oleh Pemerintah untuk guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi oleh guru saat melaksanakan tugas di daerah khusus.

Hal tersebut disampaikan Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022, mengenai tunjangan khusus guru.

Baca Juga: Ditjen GTK Rilis SE Minta Guru Kategori Ini agar Bersiap untuk Hal Ini, Tenggat 3 Hari Lagi!

Untuk guru yang mendapatkan TKG ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Memiliki status sebagai guru ASN di bawah binaan Kemdikbud.
  2. Telah resmi terdaftar di Dapodik dan aktif mengajar.
  3. Guru juga harus memenuhi beban kerja sebagaimana yang diatur dalam Perundang-undangan.
  4. Guru wajib memiliki NUPTK
  5. Guru melaksanakan tugas mengajar pada Satuan Pendidikan di Daerah Khusus (dibuktikan dengan surat keputusan mengajar)

Perlu diketahui untuk besaran nominal TKG ini sebesar 1 x gaji pokok guru yang akan disalurkan ke rekening guru, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Baca Juga: Pencairan Sertifikasi Guru (TPG) Triwulan 2 Akan Diberikan Bersama 5 Tunjangan ini pada Juli 2022

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Papa Ruby


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah