Simak, Daftar Guru yang Memiliki Sertifikat Pendidik, Namun Tidak Bisa Menerima TPG Tahun 2022

- 7 Juli 2022, 20:57 WIB
Sebanyak 91 orang guru honorer di Lombok Timur menerima SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (dok/ist)
Sebanyak 91 orang guru honorer di Lombok Timur menerima SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (dok/ist) /Riadi/

BERITASOLORAYA.com - Ternyata, tidak semua guru yang bersetifikat pendidik dapat menerima tunjangan profesi guru (TPG) tahun 2022.

Ada beberapa daftar guru yang bersetifikat pendidik namun tidak bisa menerima TPG tahun 2022.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Papa Ruby, menurut Persesjen Kemdikbud Ristek No 18 Tahun 2021 terkait petunjuk teknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru non PNS.

Baca Juga: Hati-Hati! Inilah 4 Penyebab Guru Batal Menerima Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) Triwulan 2 Pada Juli ini

Dalam aturan tersebut dinyatakan ada dua daftar guru yang bersetifikat pendidik namun tidak bisa menerima TPG tahun 2022, yaitu sebagai berikut:

Guru Pendidikan Agama yang Tunjangan Sertifikasi Dibayarkan oleh Kementerian Agama

Guru yang bersetifikat pendidik namun tidak bisa menerima TPG tahun 2022 yang pertama adalah guru pendidikan agama yang tunjangan sertifikasinya dibayarkan oleh Kementerian Agama.

Jadi, meskipun guru yang bersetifikat pendidik sudah memenuhi kriteria penerima tunjangan, namun guru tersebut merupakan guru pendidikan agama yang tunjangan sertifikasinya dibayarkan oleh Kementerian Agama.

Baca Juga: Berapa Jumlah Formasi PPPK dan CPNS Tahun 2022. Berikut Penjelasan Resmi dari Mahfud MD

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x