Guru Wajib Tahu! Kemdikbud Rilis Regulasi PPPK 2022 untuk Daerah yang Tidak Usul Formasi, Ada Pembaruan?

- 9 Juli 2022, 15:18 WIB
Ilustrasi. Kemdikbud merilis regulasi PPPK 2022 untuk daerah yang tidak mengusulkan formasi.
Ilustrasi. Kemdikbud merilis regulasi PPPK 2022 untuk daerah yang tidak mengusulkan formasi. /Polina Tankilevitch/Pexels
 
BERITASOLORAYA.com - Rekrutmen PPPK 2022 terdapat dua mekanisme seleksi yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Salah satunya yaitu mekanisme yang memiliki tiga jenis seleksi guru ASN PPPK di tahun 2022, yakni mekanisme penempatan lulus passing grade, seleksi kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi tes.

Ketiga mekanisme seleksi tersebut yang menjadi peserta adalah guru THK-II, guru honorer negeri, guru honorer swasta, dan lulusan PPG.
 
 
Untuk seleksi kesesuaian atau verifikasi, terdapat daerah-daerah yang akan melakukan seleksi observasi.

Selanjutnya, berdasarkan Rapat Koordinasi Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022, dilakukan oleh Andhika Ganendra, sebagai Kepala Perencanaan dan Anggaran Dirjen GTK Kemdikbud.

Andika menyatakan bahwa pelaksanaan rekrutmen PPPK 2022, langsung ke seleksi observasi kesesuaian atau verifikasi.

“Untuk seleksi 2022, jika memang tidak ada passing grade, berarti langsung ke prioritas kedua, observasi,” ujar Andika.
 
Baca Juga: Kapan Jadwal Masuk Sekolah Tahun Ajaran 2022-2023 Dimulai? Berikut Informasi Resmi dari Dinas Pendidikan

Berdasarkan Rakor tersebut dijelaskan bahwa untuk daerah-daerah di tahun 2021 tidak ada guru yang lulus passing grade atau tidak melakukan seleksi PPPK 2021, dan di tahun 2022 mengusulkan formasi untuk PPPK 2022.

Untuk daerah tersebut, akan langsung melangsungkan jenis seleksi yang kedua yaitu observasi kesesuaian atau verifikasi diperuntukkan yang belum ikut seleksi PPPK 2021.

Sebagaimana diketahui dari data daftar daerah yang tidak mempunyai peserta lulus passing grade 2021, karena tidak mengusulkan formasi di tahun 2021.

Namun, dari data yang didapatkan dari PanRB terdapat beberapa daerah yang telah mengusulkan formasi di tahun 2022.
 
Baca Juga: Kehilangan Sosok Shinzo Abe, Seorang Mantan Perdana Menteri Jepang yang Meninggal Akibat Ditembak di Nara

Tentunya daerah-daerah tersebut akan melakukan jenis mekanisme seleksi yang kedua yaitu observasi kesesuaian atau verifikasi.

Pada rekrutmen tersebut penanganannya akan diberikan ke Pemerintah Daerah masing-masing guru.

Sementara itu, terdapat beberapa daerah yang tidak melakukan usulan formasi 2021, seperti Kab. Tebo, Kab. Bungo, Kab. Gianyar, Kab. Badung, Kab. Rejang Lebong, Kab. Muaro Jambi, dan kabupaten lainnya.

Berdasarkan daerah-daerah tersebutlah, yang akan langsung ke mekanisme seleksi observasi kesesuaian atau verifikasi.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah