Dirjen GTK Kemdikbud Rilis Regulasi Seleksi Daerah PPPK 2022 yang Tidak Usul Formasi 2021, Seperti Apa?

- 9 Juli 2022, 08:48 WIB
Dirjen GTK Kemdikbud Ungkapkan Regulasi Seleksi Daerah PPPK 2022 yang Tidak Usul Formasi 2021, Bagaimana Ketentuannya?
Dirjen GTK Kemdikbud Ungkapkan Regulasi Seleksi Daerah PPPK 2022 yang Tidak Usul Formasi 2021, Bagaimana Ketentuannya? /Youtube Komisi X DPR RI

BERITASOLORAYA.com- Pada pelaksanaan PPPK guru 2022 terdapat 2 mekanisme seleksi yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Seperti salah satunya yaitu mekanisme yang terdapat tiga jenis seleksi guru ASN PPPK di tahun 2022, yakni penempatan lulus passing grade, seleksi kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi tes.

Dari ketiga mekanisme seleksi tersebut yang menjadi peserta yakni guru THK-II, guru honorer negeri, guru honorer swasta, dan lulusan PPG.

Lebih lanjut pada seleksi kesesuaian atau verifikasi, terdapat daerah-daerah yang akan melakukan seleksi observasi.

Selain itu, dari Rapat Koordinasi Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022, dilakukan oleh Andhika Ganendra, sebagai Kepala Perencanaan dan Anggaran Dirjen GTK Kemdikbud.

Baca Juga: Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Terbaru, Berkaitan Dengan Idul Adha 1443?

Andika menyampaikan bahwasanya pelaksanaan PPPK 2022, langsung ke seleksi observasi kesesuaian atau verifikasi.

“Untuk seleksi 2022, jika memang tidak ada passing grade, berarti langsung ke prioritas ke dua, observasi,” kata Andika.

Dari penjelasan Rakoor tersebut dijelaskan bahwasanya bagi daerah-daerah yang di tahun 2021 tidak ada guru yang lulus passing grade atau tidak melakukan seleksi PPPK 2021, dandi tahun 2022 mengusulkan formasi untuk PPPK 2022.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Usman Oegi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x