BERITASOLORAYA.com- Dalam mekanisme seleksi PPPK 2022, Kemdikbud telah merilis tiga cara seleksi pada pelaksanaan PPPK guru, yakni langsung penempatan, tes kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi tes.
Dari ketiga mekanisme PPPK guru 2022 tersebut, terdapat beberapa daerah yang telah melakukan tes observasi kesesuaian atau verifikasi.
Di mana pada mekanisme PPPK 2022 ini turut mempertimbangkan dimensi kompetensi para pelamar, seperti kompetensi pedagogik, sosial, dan kepribadian.
Hal tersebut merupakan kebijakan Pemerintah Daerah untuk langsung mengadakan observasi, tanpa melaksanakan mekanisme seleksi yang pertama.
Baca Juga: Cara Menyimpan Daging Kurban di Kulkas. Ternyata Jenis Daging Perlu Diperhatikan
Lebih lanjut pada pengadaan observasi kesesuaian atau verifikasi ini dilakukan dengan berdasarkan ketentuan khusus.
Di mana yang menjadi pelamar pada seleksi kesesuaian atau verifikasi adalah guru THK-II, guru honorer dari sekolah negeri yang telah mengajar selama lebih dari tiga tahun dan terdaftar di Dapodik.
Beberapa pelamar-pelamar itulah yang langsung menjalani observasi, hal tersebut disebabkan terdapat daerah yang tidak memiliki peserta yang lulus passing grade 2021.