Rilis Rincian Formasi PPPK 2022, Cek Pemda Kategori Aman untuk Peserta Prioritas dan Umum

- 11 Juli 2022, 14:44 WIB
Ilustrasi. Usulan penambahan formasi PPPK 2022 untuk Pemerintah Daerah atau Pemda
Ilustrasi. Usulan penambahan formasi PPPK 2022 untuk Pemerintah Daerah atau Pemda /Christina Morillo/Pexels
 
BERITASOLORAYA.com- Kabar formasi PPPK 2022 mempengaruhi seleksi dan penempatan guru honorer.
 
Diketahui bahwa, terdapat usulan penambahan formasi PPPK 2022 untuk Pemerintah Daerah atau Pemda.
 
Diketahui bahwa Pemda memberikan kabar progres rincian formasi PPPK 2022. Selain itu, atas usulan PAN-RB terdapat pembukaan Aplikasi E-Formasi usulan kebutuhan TA 2022.
 
 
Usulan E-Formasi melalui surat Menpan kepada PPK Daerah No:B/1263/M.SM.01.00/2022.
 
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi), berikut rincian usulan melalui Surat Menpan RB kepada PPK Daerah.
 
1. Pengusulan Kebutuhan ASN TA. 2022 dibuka Kembali s.d pertengahan Juli 2022.
 
2. Merujuk data Kemdikbudristek untuk kebtuhan Guru & Kemkes untuk kebutuhan Tenaga Kesehatan.
 
3. Petujuk teknis mekanisme pengusulan didukung pada aplikasi E-Formasi.
 
4. Apabila instansi tidak mengubah usulan dalam waktu yang sudah ditetapkan, maka usulan kebutuhan menggunakan data yang diajukan pada November 2021 dan instansi tidak diperkenankan menguban usulan tahun 2022 setelah ditetapkan Menpan-RB.
 
 
5. Apabila terdapat perubahan usulan, instansi wajib memperbarui kelengkapan sebagai berikut:
a. Peta jabatan terbaru
b. Surat usulan kebutuhan ASN 2022
C. Rincian Usulan
d. Surat ketersediaan anggaran gaji & tunjangan guru
 
Adanya surat dari Kemenpan RB, setiap daerah diduga sudah mulai melakukan pemetaan formasi.
 
Pemetaan formasi bertujuan untuk mengakomodir guru yang lulus passing grade serta penempatan kesesuaian prioritas kedua, ketiga dan pelamar umum.
 
Pada surat yang dirilis PAN-RB, dimana masing-masing Pemda diminta untuk melakukan pengusulan kembali formasi.
 
 
Jadwal pengusulan formasi dapat menggunakan aplikasi E-Formasi. Selain itu, terdapat pula jadwal pengusulan.
 
Pada masing-masing daerah waktunya berbeda-beda. Artinya satu daerah dengan yang lain tidak bersamaan untuk menginput data formasinya.
 
Jika dicocokkan dianggap bahwa sesuai pula dengan Rakor teknis yang diadakan oleh Panselnas, Kemdikbud, BKN dan PAN-RB.
 
Formasi yang diajukan masih bersifat usulan, yang masih disetujui ataupun direvisi sesuai dengan rekomendasi data Kemdikbudristek.
 
 
Seperti diketahui bahwa untuk tahun 2023 untuk bulan November diduga bahwa akan diberlakukan peraturan bahwa tidak adanya guru honorer di sekolah negeri.
 
Untuk itu, hanya ada dua status kepegawaian di pegawai pemerintah, yakni ASN PNS dan ASN PPPK.
 
Untuk mengetahui formasi atau usulan formasi PPPK 2022, peserta dapat mengeceknya untuk di daerah masing-masing.
 
Memastikan apakah Pemda dalam kategori aman untuk peserta prioritas dan umum sesuai usulan formasi.
 
 
Kemungkinan pula, nantinya ketika melakukan pemilihan formasi akan ditawarkan sesuai dengan lokasi terdekat peserta yang mendaftar PPPK 2022 dengan mengonfirmasi Yes atau No.***
 

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x