BERITASOLORAYA.com – Tunjangan sertifikasi guru untuk triwulan 2 sudah bisa diterima oleh para guru yang berhak menerima.
Namun perlu diketahui sebenarnya berapa besaran tunjangan sertifikasi guru dan daerah mana saja yang sudah mencairkan.
Sebab tunjangan sertifikasi guru menjadi satu hal yang sangat dinantikan dan sangat berperan dalam membantu menyelamatkan kondisi ekonomi guru.
Baca Juga: 4 Penyebab Utama Guru Belum Menerima Tunjangan Sertifikasi TW 2, Nomor 3 Paling Banyak Terjadi
Terutama untuk guru yang berada di bawah naungan Kemdikbud, maka bisa menyimak informasi besaran tunjangan sertifikasi dan daerah yang sudah menerima.
Tunjangan sertifikasi guru yang berada di bawah naungan Kemdikbud untuk triwulan 2 ini bisa dicairkan setiap 3 bulan sekali, dan tentu berbeda dengan guru di bawah naungan Kemenag.
Syarat utama guru bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi adalah memiliki sertifikat profesi pendidik yang resmi.
Sehingga guru yang sudah mempunyai sertifikat profesi pendidik berhak memperoleh tunjangan dengan besaran tergantung pada kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik.