BERITASOLORAYA.com – Akhirnya guru honorer memiliki peluang pada seleksi PPPK 2022 dan semakin terbuka lebar setelah diadakannya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara perwakilan guru lulus passing grade PPPK 2021 dengan Komisi X DPR RI.
Sejumlah guru honorer tersebut tergabung dalam kategori guru lulus passing grade yang diundang secara resmi oleh Komisi X DPR RI dalam RDPU tersebut yang dilaksanakan pada Rabu 6 Juli 2022.
Komisi X DPR RI mengundang sejumlah guru honorer tersebut yang tergabung dalam perwakilan guru lulus passing grade PPPK 2021 untuk mengadakan agenda audiensi menjelang pelaksanaan seleksi PPPK 2022.
Dari hasil audiensi tersebut ada beberapa aspirasi dan masukan yang disampaikan oleh perwakilan guru lulus passing grade PPPK 2021 kepada Komisi X DPR RI.
Beberapa aspirasi yang disampaikan tersebut berkenaan dengan peluang guru honorer terutama yang telah lulus passing grade PPPK.
Berikut ini yaitu beberapa aspirasi dan masukan yang disampaikan oleh perwakilan guru lulus passing grade PPPK berdasarkan hasil audiensi bersama Komisi X DPR RI :
Baca Juga: Benarkah Tunjangan Profesi Diterima Guru ASN Tiap Bulan? Cek Kebenarannya di Sini...
1. Setelah adanya penempatan guru PPPK dan telah dilantik di tahap 1 maupun tahap 2, guru tidak mendapatkan jam mengajar lagi serta tidak memegang kelas di tahun ajaran baru 2022-2023.