UPDATE! Perubahan Prioritas Pelamar dalam Seleksi PPPK 2022, Guru Honorer Wajib Tahu Ketentuan Ini

- 12 Juli 2022, 11:01 WIB
ilustrasi.  Perubahan Prioritas Pelamar dalam Seleksi PPPK 2022, Guru Honorer Wajib Tahu Ketentuan Ini
ilustrasi. Perubahan Prioritas Pelamar dalam Seleksi PPPK 2022, Guru Honorer Wajib Tahu Ketentuan Ini /dok. BKN/

BERITASOLORAYA.com – Guru honorer saat ini sedang banyak dibahas oleh beberapa pihak terkait dengan nasibnya di masa depan.

Terutama guru honorer yang sudah lama mengabdi dan terdaftar di Dapodik, yang menjadi topik utama bahkan setalah adanya perubahan ketentuan prioritas pelamar PPPK 2022.

Ketentuan prioritas pelamar 2022 awalnya seperti seleksi sebelumnya, yaitu terdiri dari pelamar prioritas 1, 2, dan 3. Guru honorer yang masuk ke tiga kategori tersebut juga tidak perlu tes lagi, tetapi langsung mengikuti pemberkasan.

Baca Juga: Kembali Raih Kemenangan, Black Steel Manokwari Buktikan sebagai Tim Tak Terkalahkan

Penempatan pelamar 1, 2, dan 3 pun diutamakan di sekolah negeri yang membutuhkan formasi PPPK 2022.

Sedangkan untuk pelamar umum, maka harus mengikuti rangkaian seleksi tes terlebih dahulu untuk bisa menjadi guru ASN PPPK 2022.

Namun ternyata ada perubahan prioritas pelamar dalam seleksi PPPK guru 2022 terkait dengan posisi pelamar prioritas 3.

Baca Juga: Info Resmi Kemdikbud, PPPK 2022 Memiliki Aturan Baru Penentu Kelulusan. Apa Saja? Cek di Sini...

Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2022 sudah menjelaskan secara rinci terkait dengan kategori dan syarat pelamar PPPK 2022 termasuk untuk guru honorer.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x