Perubahan Prioritas PPPK Guru 2022, Hanya Ada Pelamar P1 dan P2, Bagaimana dengan P3?

- 13 Juli 2022, 06:26 WIB
Perubahan Prioritas PPPK Guru 2022, Hanya Ada Pelamar P1 dan P2, Bagaimana dengan P3?
Perubahan Prioritas PPPK Guru 2022, Hanya Ada Pelamar P1 dan P2, Bagaimana dengan P3? /

BERITASOLORAYA.com- Pada pelaksanaan PPPK guru tahap 3, akan memasuki tahap yang baru yaitu pemenuhan formasi.

Di mana para pelamar PPPK guru 2022 yang masuk ke dalam kategori prioritas 1 akan menjalani penempatan di sekolah mengajarnya pada pertengahan bulan Juli 2022 nanti.

Selain itu juga terdapat kategori pelamar prioritas P2 dan P3, sebagaimana yang telah diatur oleh Kemdikbud melalui PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022.

Meski demikian, dari hasil Rakernas (Rapat Kerja Nasional), yang diselenggarakan pada tanggal 28 Juni hingga 1 Juli lalu.

Baca Juga: Kemdikbud Resmi Umumkan Guru Non Sertifikasi untuk Lakukan Hal Ini, Waktu Tinggal 3 Hari Lagi!

Rakernas ini turut dihadiri oleh Kadisdik dan Kepala BKD dari Provinsi Jawa Barat, Lampung, Banten, Sumatera Selatan, dan lain sebagainya.

Pada Rakernas tersebut dijelaskan bahwa pada PPPK 2022, hanya terdapat pelamar P1 dan P2 saja.

Selain itu, juga disampaikan bahwa pada tanggal 2 hingga 8 Juli 2022 seluruh Pemda (Pemerintah Daerah) akan menambah formasi dan mengisinya untuk daerah guru masing-masing.

Dalam hal ini, ada ketentuan khusus bahwasanya Pemda dapat menambah formasi di daerahnya, akan tetapi tidak bisa mengurangi kuota formasi.

Baca Juga: Regulasi Kemdikbud PPPK 2022, untuk Guru Honorer yang Tidak Lulus Passing Grade, Tendik Segera Siapkan Ini!

Untuk penambahan kuota formasi, Pemda akan melakukannya melalui aplikasi E-Formasi, sebagai bentuk control Pemerintah dalam pelaksanaan PPPK 2022 ini.

Kemudian, untuk urutan prioritas juga terdapat perubahan pada kategori pelamar prioritas, yaitu hanya ada pelamar P1 dan P2 saja.

Sebagaimana yang telah disampaikan dari Rakernas bahwa hanya ada pelamar P1 dan P2 pada PPPK guru 2022.

Dengan demikian pelamar P3 akan digabung dengan pelamar P2, hanya saja dalam persoalan urutan penempatan akan tetap sama.

Di mana yang lebih dulu ditempatkan adalah guru honorer yang telah lulus passing grade 2021, guru THk-II, guru honorer sekolah negeri, PPG, dan guru sekolah swasta.

Penempatan pelamar P3 akan dilakukan apabila pelamar P1 sudah mendapatkan formasi semua, kemudian akan dilakukan seleksi untuk P2, dengan syarat sebagai berikut:

  1. Akademik
  2. Kompetensi
  3. Kinerja
  4. Latar Belakang

Untuk seleksi yang diperuntukkan bagi pelamar P2 adalah observasi kesesuaian atau verifikasi.***

 

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah