Regulasi Baru Kemdikbud untuk Guru Honorer di Prioritas Daerah dalam PPPK 2022, Kabarnya Bisa Langsung...

- 16 Juli 2022, 19:34 WIB
Guru Honorer Mendapatkan Regulasi Baru Kemdikbud, terutama yang ada di Prioritas Daerah dalam PPPK 2022
Guru Honorer Mendapatkan Regulasi Baru Kemdikbud, terutama yang ada di Prioritas Daerah dalam PPPK 2022 /Pexels.com/Andrea Piacquadio

Namun yang harus dicermati adalah mekanisme kesesuaian atau verifikasi akan diberlakukan manakala di suatu daerah tidak ada guru yang lulus PG pada PPPK 2021.

Maka otomatis daerah tersebut akan melaksanakan mekanisme seleksi kesesuaian atau verifikasi.

Untuk daerah yang tidak memiliki guru lulus PG pada PPPK 2021, Kemdikbud telah mendata nama daerahnya beserta alasan yang paling utama yaitu tidak mengusulkan formasi PPPK 2021.

Baca Juga: Drama Extraordinary Attorney Woo Terus Meroket, Kang Tae Oh Mengaku Jatuh Cinta Dengan Park Eun Bin

Nama daerah tersebut antara lain Kab. Gianyar, Kab. Badung, Kab. Rejang Lebong, Kab. Muko-muko, Kab. Kerinci, Kab. Tebo, Kab. Muaro Jambi, Kab. Batang Hari, Kab. Bungo, Kota Jambi, dan masih banyak lagi.

Itu merupakan daerah sementara yang tidak mengusulkan formasi pada PPPK 2022, dan Pemda yang berwenang menentukan pengusulan formasi pada daerah tersebut.

Pemda memiliki kewenangan untuk mengusulkan formasi pada daerah yang sebelumnya memang tidak mengusulkan formasi. Usulan formasi bisa dilakukan Pemda dengan menggunakan aplikasi E-Formasi.

Baca Juga: Resep Asem Asem Daging Sapi, Praktis Tidak Banyak Bahan

Demikian informasi ini semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: YouTube Usman Oegi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah