Regulasi Baru Kemdikbud untuk Guru Honorer di Prioritas Daerah dalam PPPK 2022, Kabarnya Bisa Langsung...

- 16 Juli 2022, 19:34 WIB
Guru Honorer Mendapatkan Regulasi Baru Kemdikbud, terutama yang ada di Prioritas Daerah dalam PPPK 2022
Guru Honorer Mendapatkan Regulasi Baru Kemdikbud, terutama yang ada di Prioritas Daerah dalam PPPK 2022 /Pexels.com/Andrea Piacquadio

BERITASOLORAYA.com – Rekrutmen PPPK 2022 mendatang akan menerapkan mekanisme seleksi baru yang sesuai dengan regulasi Kemdikbud.

Regulasi dari Kemdikbud tersebut berupa tiga mekanisme seleksi PPPK 2022 diantaranya adalah penempatan guru yang sudah lulus passing grade, seleksi kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi tes.

Dalam mekanisme tersebut, terdapat kategori pelamar yaitu guru honorer yang dinyatakan lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021.

Baca Juga: Rekomendasi Film dan Serial Terbaik Antony Starr, Pemeran Homelander di Serial The Boys

Selanjutnya dalam seleksi kesesuaian atau verifikasi, kategori pelamar yang masuk adalah guru THK-II, guru honorer di sekolah negeri yang telah mengabdi minimal 3 tahun.

Dan untuk seleksi tes, kategori pelamar yang masuk adalah guru honorer negeri yang mengajar kurang dari tiga tahun, lulusan PPG, dan guru honorer di sekolah swasta.

Kemdikbud telah melakukan Rapat Koordinasi Pemenuhan Kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah 2022 mengenai penegasan mekanisme kedua yakni kesesuaian atau verifikasi.

Baca Juga: Alhamdulillah! Begini Cara Usulkan Kenaikan Pangkat Bagi PNS Resmi dari BKN, Simak Ketentuannya

Menurut penjelasan dari Kemdikbud bahwa pelaksanaan seleksi PPPK 2022 ini akan langsung melaksanakan mekanisme kesesuaian atau verifikasi.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: YouTube Usman Oegi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x