BERITASOLORAYA.com – Pelaksanaan Kurikulum Merdeka Belajar pada hakikatnya tidak jauh berbeda dengan penerapan kurikulum sebelumnya.
Pasalnya pada Kurikulum Merdeka Belajar juga membutuhkan sistem rapor yang mana rapor tersebut digunakan sebagai laporan hasil pencapaian belajar peserta didik.
Adanya pembagian rapor bagi peserta didik ini, bertujuan untuk melaporkan perkembangan kemajuan hasil belajar dari peserta didik itu sendiri.
Terkait pedoman rapor Kurikulum Merdeka Belajar, Kemdikbud mengeluarkan salinan JDIH 262/M/2022 yang menjelaskan mengenai sistem rapor untuk setiap satuan pendidikan.
Rapor Kurikulum Merdeka Belajar sangat dibutuhkan untuk satuan pendidikan guna melaporkan hasil belajar peserta didik, hasil capaian belajar berupa nilai, perkembangan serta kemajuan dari masing-masing peserta didik.
Sistem rapor di setiap satuan pendidikan ada yang berbeda atau dengan kata lain tidak semuanya sama.
Seperti halnya antara rapor pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dengan rapor satuan Pendidikan Dasar jelas memiliki sistem rapor yang berbeda.
Untuk rapor peserta didik PAUD berisi tentang komponen identitas peserta didik, nama satuan pendidikan, kelompok usia, semester, informasi perkembangan serta pertumbuhan peserta didik, deskripsi capaian pembelajaran, dan yang terakhir adanya bagian refleksi orang tua.