Terbaru! Beginilah Sistem Rapor pada Kurikulum Merdeka Belajar, Semua Guru dan Kepsek Wajib Tahu

- 16 Juli 2022, 22:04 WIB
Ilustrasi Kurikulum Merdeka Belajar
Ilustrasi Kurikulum Merdeka Belajar /Unsplash.com/Green Chameleon

BERITASOLORAYA.com – Pelaksanaan Kurikulum Merdeka Belajar pada hakikatnya tidak jauh berbeda dengan penerapan kurikulum sebelumnya.

Pasalnya pada Kurikulum Merdeka Belajar juga membutuhkan sistem rapor yang mana rapor tersebut digunakan sebagai laporan hasil pencapaian belajar peserta didik.

Adanya pembagian rapor bagi peserta didik ini, bertujuan untuk melaporkan perkembangan kemajuan hasil belajar dari peserta didik itu sendiri.

Terkait pedoman rapor Kurikulum Merdeka Belajar, Kemdikbud mengeluarkan salinan JDIH 262/M/2022 yang menjelaskan mengenai sistem rapor untuk setiap satuan pendidikan.

Baca Juga: Cek Fakta Seputar Mitos Anak Autis yang Banyak Beredar, Jangan Percaya Dulu sebelum Tahu Kebenarannya

Rapor Kurikulum Merdeka Belajar sangat dibutuhkan untuk satuan pendidikan guna melaporkan hasil belajar peserta didik, hasil capaian belajar berupa nilai, perkembangan serta kemajuan dari masing-masing peserta didik.

Sistem rapor di setiap satuan pendidikan ada yang berbeda atau dengan kata lain tidak semuanya sama.

Seperti halnya antara rapor pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dengan rapor satuan Pendidikan Dasar jelas memiliki sistem rapor yang berbeda.

Untuk rapor peserta didik PAUD berisi tentang komponen identitas peserta didik, nama satuan pendidikan, kelompok usia, semester, informasi perkembangan serta pertumbuhan peserta didik, deskripsi capaian pembelajaran, dan yang terakhir adanya bagian refleksi orang tua.

Tidak hanya itu, pada rapor peserta didik PAUD juga terdapat capaian peserta didik saat melakukan Projek Penguatan Profil Pancasila.

Baca Juga: Serial The Last of Us Rampung dan Sudah Punya Tanggal Rilis, Ini Kata Bos HBO

Oleh karenanya, pada rapor peserta didik PAUD juga tidak lepas dari adanya Projek Penguatan Profil Pancasila.

Berbeda halnya dengan rapor peserta didik SD/MI sederajat, SMP/MTs sederajat, SMA/MA/SMK sederajat berisikan keterangan komponen identitas peserta didik, nama satuan pendidikan, kelas, semester, Mapel,nilai,deskripsi, catatan guru serta presensi.

Selain itu, pada rapor peserta didik SD/MI sederajat, SMP/MTs sederajat, SMA/MA/SMK sederajat juga terdapat keterangan yang berisikan kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti siswa.

Sehingga siswa yang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler juga akan dicantumkan pada rapor.

Baca Juga: Perjuangan Guru Honorer Dalam Mengajukan Tambahan Formasi pada PPPK 2022 Akhirnya Didengar Komisi X DPR

Dalam pelaksanaannya, satuan pendidik dapat menyampaikan rapor dari masing-masing peserta didik secara berkala.

Rapor tersebut dapat diakses melalui e-rapor/dapodik setiap akhir semester. Dengan demikian rapor pada Kurikulum Merdeka Belajar ini diberikan dua kali dalam satu tahun.***

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah