Perjuangan Guru Honorer Dalam Mengajukan Tambahan Formasi pada PPPK 2022 Akhirnya Didengar Komisi X DPR

- 16 Juli 2022, 21:04 WIB
Ilustrasi Aturan Baru Pemilihan Formasi dalam PPPK Tahap 3 2022, Guru Honorer Bisa Langsung Penempatan
Ilustrasi Aturan Baru Pemilihan Formasi dalam PPPK Tahap 3 2022, Guru Honorer Bisa Langsung Penempatan /ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

BERITASOLORAYA.com – Kejelasan terkait ketersediaan jumlah formasi pada PPPK 2022 bagi sejumlah guru yang lulus passing grade ternyata masih menjadi persoalan yang belum selesai.

Pasalnya, berdasarkan perkembangan informasi dari sejumlah Pemerintah Daerah ternyata masih sedikit formasi yang disediakan Pemda jika dibandingkan dengan jumlah guru lulus passing grade pada PPPK 2021 lalu.

Di samping lain, Pemerintah Pusat melalui Kemdikbud Ristek telah menjamin ketersediaan jumlah formasi bagi guru yang telah lulus passing grade pada PPPK 2022.

Baca Juga: Setelah Stranger Things Season 4 Usai, Ini Dia Proyek Millie Bobby Brown Selanjutnya

Akan tetapi pada kenyataannya, ternyata masih terdapat Pemerintah Daerah yang merasa kesulitan dalam hal penyediaan jumlah formasi bagi guru lulus passing grade sesuai usulan Kemdikbud.

Hal tersebut ternyata dikarenakan salah satunya oleh kurangnya ketersediaan anggaran yang terdapat di dalam anggaran Pemerintah Daerah.

Sebagaimana kita ketahui bahwa terkait kebijakan anggaran ASN PPPK di daerah, ternyata dibebankan kepada Pemerintah Daerah itu sendiri.

Dengan demikian, maka ketersediaan anggaran di Pemerintah Daerah belum bisa mengakomodir anggaran bagi guru ASN PPPK diluar usulan jumlah formasi dari Pemda.

Baca Juga: Kurikulum Merdeka Menghambat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru? Simak Penjelasan dari Kemdikbud

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x