BERITASOLORAYA.com – Dalam seleksi PPPK 2022, ada hal penting yang harus diperhatikan oleh pelamar prioritas dan umum kaitannya dengan pengadaan formasi.
Pengadaan formasi seleksi PPPK 2022 ini merupakan penggabungan sisa formasi PPPK 2021 dengan usulan formasi PPPK 2022 ini.
Mekanisme pengadaan formasi yang demikian menjadi salah satu upaya untuk mengakomodir guru yang sudah lulus passing grade untuk seleksi PPPK 2022.
Baca Juga: Ada Apa dengan Komunitas Belajar di dalam Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar? Ini Penjelasannya
Maka seluruh pelamar prioritas dan umum harus mengetahui formasi dalam PPPK 2022 yang masuk kategori aman untuk dilamar.
Permenpan RB resmi merilis surat terbaru tentang pembukaan aplikasi E-Formasi dalam rangka pemenuhan usulan kebutuhan anggaran PPPK 2022 kepada Pemda.
Adanya surat resmi dari Permenpan RB tersebut mengindikasikan bahwa masing-masing Pemda tentu sudah melakukan pemetaan formasi sesuai dengan kebutuhan, dimana tujuannya tidak hanya mengakomodir guru yang sudah lulus PG saja tetapi juga bagi yang tinggal menunggu penempatan.
Pemda memiliki kewenangan untuk menginput data formasi masing-masing dalam waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.