Jawaban Kemdikbud Terkait Perubahan Akun SSCASN PPPK 2022, Benarkah Seleksi Dibuka?

- 17 Juli 2022, 10:41 WIB
Ilustrasi Kemdikbud menjawab soal adanya perubahan pada tampilan akun SSCASN PPPK 2022, apakah hal ini merupakan pertanda bahwa seleksi dibuka?
Ilustrasi Kemdikbud menjawab soal adanya perubahan pada tampilan akun SSCASN PPPK 2022, apakah hal ini merupakan pertanda bahwa seleksi dibuka? /Mudassar Iqbal/Pixabay



BERITASOLORAYA.com - Rekrutmen pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 ditunggu oleh honorer.

Atas hal itu, telah terdapat penempatan PPPK 2022 di beberapa daerah yang sudah melakukan seleksi mekanisme kesesuaian/verifikasi.

Selain itu, terdapat informasi baru mengenai tampilan di akun SSCASN terkait PPPK 2022, yang mana dikatakan bahwa telah berakhirnya PPPK 2021.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2022, 5 Data Penting ini Sebaiknya Segera Disiapkan sebelum Mendaftar

Bagi yang sudah mempunyai akun, maka bisa mengetahui perubahan yang terjadi pada akun SSCASN terkait PPPK 2022.

Diketahui bahwa perubahan di akun SSCASN tersebut terdapat dua kategori, lalu, apa maksud perubahan di akun SSCASN?

Atas hal itu, layanan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menjawab bahwa hal itu diperuntukkan bagi peserta yang ingin mendaftar PPPK 2022 akan mendapatkan kesempatan.

Kesempatan diperuntukkan bagi peserta yang sudah mendaftar PPPK 2021, namun belum mendapat kesempatan mengikuti seleksi tahap pertama dan kedua.

Baca Juga: Cek Jadwal Rekrutmen PPPK 2022 Guru Honorer Pelamar Umum, Prioritas Lulus Passing Grade Ada Regulasi Baru?


"Perihal peserta yang sudah mendaftar seleksi PPPK 2021, namun belum mendapatkan kesempatan pada tahap 1 dan 2, dapat mengikuti di seleksi selanjutnya," jawab layanan Kemdikbud tertulis.

Hal itu dengan mempertimbangkan hasil seleksi PPPK tahun 2021, yakni seleksi tahap pertama dan kedua.

"Yang mana, dengan mempertimbangkan hasil seleksi PPPK 2021 menggunakan mekanisme yang lebih disempurnakan," lanjutnya.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) turut memberikan saran supaya selalu mengecek secara berkala di website resmi PPPK.

Baca Juga: Joe Biden Bicarakan Kerja Sama dengan Arab Saudi, Soal Apa?

"Kami sarankan silahkan melakukan pengecekan secara berkala di website kami pada kemdikbud.go.id," ujarnya.

Adapun untuk pendaftaran PPPK 2022, petunjuk teknisnya akan disosialisasikan melalui laman resmi jika sudah ada.

"Mohon menunggu petunjuk teknisnya, nanti akan disosialisasikan melalui laman resmi Kemdikbudristek yakni gurupppk.kemdikbud.go.id," jelas di layanan Kemdikbud.

Baca Juga: Catat! Kemdikbud Jelaskan Sistem Rapor Terbaru dalam Kurikulum Merdeka Belajar, Cek Perbedaannya

Terkait perencanaan pembukaan PPPK guru tersebut dapat diketahui dalam pasal 17 Permenpan, bahwa:

- Perencanaan pengadaan jabatan fungsional guru (JF Guru) dilakukan dengan menyusun dan menetapkan perencanaan PPPK.

- Perencanaan sebagaimana PPPK Jabatan fungsional guru (JF Guru) meliputi: jadwal pengadaan dan sarana prasarana pengadaan.

Baca Juga: Berikut Formasi yang Masuk Kategori Aman dalam PPPK 2022, Pelamar Prioritas dan Umum Jangan Sampai Terlewat!

Kemudian, pada Pasal 18, yaitu:

- Jadwal pelaksanaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan fungsional guru (PPPK JF Guru) ditetapkan oleh panitia fungsional dan panitia seleksi Kemdikbud Ristek sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

- Jadwal PPPK disampaikan oleh PAN-RB.

Selanjutnya, pada Pasal 19, yakni:

- Perencanaan sarana dan prasarana pengadaan PPPK akan dilaksanakan oleh Menteri, Kemdikbud, BKN serta instansi daerah.

Baca Juga: Ada Apa dengan Komunitas Belajar di dalam Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar? Ini Penjelasannya

Itulah jawaban Kemdikbud terkait perubahan dari akun SSCASN untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 berdasarkan tanya jawab di layanan Kemdikbud.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x