Besaran Potongan Pajak Tunjangan Sertifikasi Guru, Cek Peraturan dan Link Resminya

- 17 Juli 2022, 13:20 WIB
Ilustrasi peraturan dan link untuk mengetahui besaran potongan pajak tunjangan sertifikasi guru.
Ilustrasi peraturan dan link untuk mengetahui besaran potongan pajak tunjangan sertifikasi guru. /Wilfried Pohnke /Pixabay



BERITASOLORAYA.com- Terdapat pemotongan pajak untuk tunjangan sertifikasi guru. Pemotongan pajak tercantum pada peraturan resmi pemerintah.

Adapun bagi penerima tunjangan sertifikasi guru didasarkan pada gaji yang diatur sesuai golongan sebagaimana dalam PP Nomor 15 tahun 2019.

Golongan penerima tunjangan sertifikasi berdasarkan gaji, secara umum masuk golongan ke III dan IV. Golongan penerima III yakni guru yang mempunyai kualifikasi pendidikan (S1), (S2), dan (S3).

Baca Juga: Langkah-Langkah Mengembangkan Numerasi pada Mata Pelajaran Non Matematika untuk Peserta Didik

Terkait peraturan pemotongan pajak termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2010.

Peraturan tersebut tentang 'Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah'.

Pemotongan pajak Aparatur Sipil Negara termuat dalam Pasal 21 bersifat final dengan tarif, sebagai berikut:

Baca Juga: Tips Pengembangan Numerasi pada Mapel Non Matematika untuk Peserta Didik

a. 0% dari jumlah imbalan lain untuk ASN Golongan I dan Golongan II, seperti TNI, POLRI, Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, serta Pensiunannya;

b. 5% honorarium atau imbalan lain untuk ASN Golongan III, seperti TNI dan POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan Pensiunannya;

c. 15% dari jumlah honorarium atau imbalan lain bagi Pejabat Negara, ASN Golongan IV, seperti TNI dan POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, serta Pensiunannya.

Bagi ASN guru masuk pada golongan I, II, III atau IV.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Sukabumi yang Wajib Jadi Tujuan Berlibur, Buat Akhir Pekan Anda Lebih Berkesan

Mengenai pemotongan pajak info detailnya dapat klik (disini).

Selain itu, terdapat pemotongan untuk BPJS. Jumlh potongannya sama untuk semua golongan.

Hal itu sebagaimana tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang 'Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan'

Pemotongan untuk BPJS terdapat dalam pasal 30 mengenai iuran Peserta Pekerja Penerima Upah PPU yang salah satunya adalah PNS sebesar 5% dari gaji per bulan.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Gunungkidul, Cocok Jadi Tujuan Berlibur di Akhir Pekan yang Menyenangkan

Iuran PPU sebagaimana dimaksud dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Sekitar 4% dibayar oleh Pemberi Kerja;

b. Kemudian 1% dibayar oleh Peserta.

Penjelasan detailnya mengenai pemotongan BPJS dapat klik (disini).

Baca Juga: Cek Hasil Update Data PPPK 2021 Tahap 1 dan 2 di Info GTK, Penting, Segera Lakukan!

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal Youtube Guru Abad21, berikut contoh pemotongan tunjangan sertifikasi guru yang telah bekerja selama 10 tahun untuk golongan III dan IV.

Golongan IV
Gaji Pokok yang didapat Rp3.554.900
Gaji Pokok 3 bulan yang didapat Rp10. 664.700
Pajak yang dibayarkan 15%
Potongan pajak yang dibayarkan Rp 1.599.705

Golongan III
Gaji Pokok yang didapat Rp3.012.000
Gaji pokok 3 bulan yang didapat Rp9.036.000
Pajak yang dibayarkan 5%
Potongan pajak yang dibayarkan Rp415.800

Atas contoh diatas, terdapat potongan pajak 1% pemotongan BPJS yang belum terhitung untuk semua golongan.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x