BERITASOLORAYA.com - Informasi PPPK 2022 dari Kemendikbud terkini telah banyak diketahui membuka pendaftaran baru bagi guru atau tenaga pendidik lainnya.
Pemilihan formasi disesuaikan dengan ijazah S1/D4 yang dimiliki dan selaras dengan aturan PPPK 2022, para peserta yang bisa mendaftar adalah pelamar prioritas dan pelamar umum.
Pada artikel ini akan di jelaskan perihal PPPK guru formasi umum meliputi cara memilih formasi PPPK guru 2022 bagi pelamar umum.
Peserta yang dimaksud adalah guru honorer sekolah negeri dengan masa kerja kurang dari 3 tahun.
Baca Juga: Gempa Bumi Dua Kali Mengguncang Pangandaran, Getarannya Terasa sampai Garut
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi) pada Minggu, 17 Juli 2022, para guru yang kategori umum termasuk dalam kategori yang bukan prioritas.
Jadi dalam seleksi PPPK guru tahun 2022 ditentukan 2 kategori yaitu kategori prioritas terdiri dari pelamar prioritas 1 dan pelamar prioritas 2.
Bagi pelamar prioritas 1 tidak akan di tes lagi melainkan akan langsung pemberkasan, sedangkan prioritas 2 menggunakan metode observasi kesesuaian dan juga verifikasi.
Bagi guru yang masuk kategori umum harus melakukan tes dengan menggunakan komputer CAT UNBK. Untuk posisi guru pelamar umum akan masuk dalam posisi ke-4.