Resmi! Begini Nasib Guru dan Tenaga Honorer pada PPPK 2022 Menurut Kemenpan RB, Adakah Aturan Baru?

- 17 Juli 2022, 19:38 WIB
Ilustrasi guru dan tenaga honorer. Ini aturan baru dari Kemenpan RB terkait PPPK 2022
Ilustrasi guru dan tenaga honorer. Ini aturan baru dari Kemenpan RB terkait PPPK 2022 /Kabar-Priangan.com/Agus Pardianto

BERITASOLORAYA.com – Hingga hari ini, Kemenpan RB telah resmi melakukan pengadaan PPPK 2022 untuk tenaga honorer di tahun 2022.

Hal ini sesuai dengan program pemerintah di tahun 2022, yaitu mengangkat 1 juta tenaga honorer menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Terlebih lagi, saat ini pemerintah telah mengumumkan terkait adanya penghapusan guru honorer di tahun 2023 mendatang.

Rencana penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 tersebut tercantum dalam Peraturan Perundang-undangan No 49 Tahun 2018 tentang penghapusan tenaga honorer.

Baca Juga: Kenali, Ini Konsep Jalur PPDB untuk Satuan Pendidikan Tingkat SMP

Pada peraturan tersebut dijelaskan mengenai status pegawai non-ASN yang harus dihapuskan pada tahun 2023 mendatang.

Hasil Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI yang diselenggarakan oleh DPR RI pada hari Senin, 11 Juli 2022 lalu membahas terkait pengadaan ASN PPPK 2022. PPPK 2022 tersebut dikhususkan untuk tenaga honorer di Tanah Air.

Rencana pengangkatan tenaga honorer di tahun 2022 tersebut rupanya telah dipersiapkan pula oleh Kemenpan RB dengan DPR RI.

Tidak hanya itu, Kemenpan RB juga telah merilis surat edaran yang berisi penyelesaian tenaga honorer serta status kepegawaian.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x