Guru Honorer Lulus Passing Grade Harus Konfirmasi Penempatan PPPK 2022 ? Begini Penjelasannya

- 17 Juli 2022, 15:01 WIB
Berikut adalah penjelasan tentang guru honorer ;lulus passing grade yang harus konfirmasi pada PPPK 2022
Berikut adalah penjelasan tentang guru honorer ;lulus passing grade yang harus konfirmasi pada PPPK 2022 /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com – Berikut adalah beberapa informasi yang berkaitan dengan pengadaan formasi pada seleksi PPPK 2022.

Pada seleksi PPPK 2022, formasi yang ada merupakan gabungan dari sisa formasi yang belum terpenuhi pada tahun sebelumnya, dan usulan formasi baru.

Formasi yang ada akan dimaksimalkan untuk mengakomodir para guru honorer, utamanya guru honorer yang tlah lulus passing grade ada seleksi PPPK tahun lalu.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel berjudul Berikut Formasi yang Masuk Kategori Aman dalam PPPK 2022, Pelamar Prioritas dan Umum Jangan Sampai Terlewat!. Permenpan RB resmi merilis surat terbaru tentang pembukaan aplikasi E-Formasi dalam rangka pemenuhan usulan kebutuhan anggaran PPPK 2022 kepada Pemda.

Adanya surat resmi dari Permenpan RB tersebut mengindikasikan bahwa masing-masing Pemda tentu sudah melakukan pemetaan formasi sesuai dengan kebutuhan, dimana tujuannya tidak hanya mengakomodir guru yang sudah lulus PG saja tetapi juga bagi yang tinggal menunggu penempatan.

Baca Juga: Regulasi Panselnas di PPPK 2022 Bagi Guru Lulus PG Sekolah Induk, tetapi Formasi yang Ada Kurang

Pemda memiliki kewenangan untuk menginput data formasi masing-masing dalam waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.

Kemudian perihal formasi guru di instansi pendidikan, seperti kebutuhan guru agama Islam di SMP berbeda-beda, ada yang membutuhkan 2 ada juga yang 3, selain itu guru kelas juga rata-rata harus ada 1 di setiap sekolah.

Misalkan ada guru yang lulus PG di sekolah induk, maka kemungkinan besar akan ditempatkan langsung di sekolahnya untuk memenuhi kebutuhan formasi di sekolah induk tersebut.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x