Hal tersebut berdasarkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, mengenai petunjuk teknis pengeloaan dana bantuan operasional penyelenggaraan PAUD, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.
Kemdikbud menghimbau agar guru melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi yang sebenarnya di Satuan Pendidikan.
Hal itu dapat dilakukan sebelum tanggal 31 Agustus tahun 2022, anggaran sebelumnya.
Sebagaimana yang disampaikan Kemdikbud di laman Dapo Kemdikbud untuk Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten, Kepala BBPMP dan BPMP, Kepala Satuan Pendidikan PAUD hingga SMA, dan Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.
Terdapat langkah untuk instalasi aplikasi Dapodik versi 2023, yakni sebagai berikut:
- Klik link di sini.
- Lakukan instalasi aplikasi Dapodik versi 2023 yang sudah di download.
- Lakukan refresh (Ctrl + F5).
- Lakukan registrasi aplikasi Dapodik versi 2023.
Itulah link dan cara instal aplikasi Dapodik versi 2023 yang wajib diketahui oleh guru di satuan pendidikan.***