BERITASOLORAYA.com – Dalam implementasi Kurikulum Merdeka Belajar, terdapat beberapa kesamaan dengan kurikulum sebelumnya.
Salah satu konponen Kurikulum Merdeka Belajar yang sama adalah penggunaan rapor sebagai laporan hasil belajar peserta didik.
Rapor dalam Kurikulum Merdeka Belajar juga bisa digunakan untuk memantau perkembangan belajar peserta didik.
Terkait pedoman rapor untuk Kurikulum Merdeka Belajar, Kemdikbud mengeluarkan salinan JDIH 262/M/2022 yang memberikan penjelasan tentang sistem rapor di setiap jenjang pendidikan.
Baca Juga: Cara Membuat Akun SSCASN, serta Langkah Cetak Kartu Pendaftaran PPPK 2022
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel berjudul Catat! Kemdikbud Jelaskan Sistem Rapor Terbaru dalam Kurikulum Merdeka Belajar, Cek Perbedaannya, hasil capaian belajar yang dilaporkan dalam Kurikulum Merdeka Belajar yaitu berupa nilai, perkembangan dan kemajuan dari masing-masing peserta didik.
Sistem rapor pada setiap satuan pendidikan terdapat perbedaan atau dengan kata lain tidak semuanya sama.
Sebagaimana halnya antara rapor pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dengan rapor pada satuan Pendidikan Dasar (SD) sudah jelas memiliki sistem rapor yang berbeda.