Terkait Formasi PPPK 2022. Begini Pesan dari Kemdikbud Untuk Pemda

- 20 Juli 2022, 18:58 WIB
Sekretaris Dijen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani.
Sekretaris Dijen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani. /kemendikbud.go.id

Dalam hal ini, Pemerintah Pusat mendesak Pemerintah Daerah dapat dengan sigap mengajukan kuota formasi untuk guru PPPK tahun 2022.

Baca Juga: Wajib Tahu! 6 Permainan Anak Perempuan yang Menyenangkan, Kenali Juga Manfaatnya

“Kami berharap setelah rapat koordinasi ini Bapak dan Ibu panitia daerah menambah kuota formasi sehingga bisa menambah kuota formasi sehingga bisa memenuhi pekerjaan rumah kita pada tahun depan,” kata Nunuk.

Hal tersebut juga sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 mengenai Pemerintah Daerah yang memberikan kewenangan dan tanggung jawab mengenai pemenuhan atau pengajuan formasi PPPK pada Pemda.

Selain itu, Kemdikbud juga berharap agar kuota formasi di PPPK guru 2022 dapat terisi dengan guru-guru yang berkualitas.

Tidak hanya itu, Kemdikbud juga sangat mengharapkan peran Pemda untuk memberikan perhatian yang besar dalam kebutuhan formasi guru.

Sebab menurut Kemdikbud, kerjasama yang baik antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dapat menyukseskan PPPK guru 2022.

Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu Luka Kecil oleh Prilly Latuconsina, Soundtrack Film 12 Cerita Glen Anggara

“Kami mengharapkan bapak dan Ibu Pemerintah Daerah punya perhatian yang besar seperti kita karena pemenuhan kebutuhan guru adalah pekerjaan kita bersama,” kata Kemdikbud.***

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah