Terjawab! 3 Kategori Honorer Ini Dipastikan Tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK Guru 2022, Apa Penyebabnya?

- 21 Juli 2022, 13:33 WIB
Terjawab! 3 Honorer Ini Dipastikan Tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK Guru 2022, Apa Penyebabnya?
Terjawab! 3 Honorer Ini Dipastikan Tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK Guru 2022, Apa Penyebabnya? /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com- Pada pelaksanaan PPPK guru 2022 terdapat kategori guru honorer yang tidak dapat mendaftar di PPPK 2022.

Hal tersebut disebabkan adanya ketentuan khusus pada PPPK guru 2022 ini, yang sudah disepakati oleh Pemerintah.

Selain itu, juga disebabkan terdapat persyaratan khusus yang tidak dipenuhi oleh guru honorer pada PPPK guru 2022.

Oleh sebab itu, penting untuk guru honorer mengetahui tiga kategori honorer yang tidak bisa mengikuti PPPK 2022, sebagai berikut:

  1. Guru honorer yang tidak terdaftar di Dapodik atau tidak memiliki serdik

Kategori yang pertama bagi guru honorer yang tidak bisa mengikuti seleksi PPPK guru 2022 adalah guru yang tidak terdaftar di Dapodik dan tidak memiliki sertifikat pendidik.

Baca Juga: Pelamar PPPK Guru 2022, Wajib Cek Info Data Panselnas Status Prioritas P3K di SSCASN. Tendik Wajib Cermat!

Hal tersebut disebabkan guru yang terdaftar di Dapodik dan memiliki sertifikat pendidik merupakan syarat mutlak untuk mengikuti seleksi PPPK 2022.

Sebagaimana yang dijelaskan dalam PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022, tentang penyelenggaraan PPPK guru 2022.

Pada Pasal 5 ayat 1 dijelaskan bahwa pelamar prioritas yang terdiri dari pelamar prioritas 1, 2, dan 3 yang menjadi peserta PPPK guru 2022.

Di mana untuk pelamar prioritas 1 sudah dipastikan guru tersebut terdaftar di Dapodik, karena telah mengikuti seleksi PPPK guru 2021.

Baca Juga: Benarkah Status Pelamar P1 Pada PPPK Guru 2022 Bisa Hangus Jika Tidak Daftar Ulang? Begini Regulasinya!

Sementara pada pasal 6 ayat 1 dijelaskan bahwa untuk pelamar umum, walaupun tidak terdaftar di Dapodik, tetapi memiliki sertifikat pendidik.

  1. Guru honorer yang tidak memiliki ijazah S1 atau D4

Sudah menjadi persyaratan mutlak bagi pelamar PPPK guru 2022, untuk memiliki ijazah paling rendah D4 atau S1.

Di mana hal tersebut termasuk ke dalam persyaratan administratif bagi pelamar PPPK guru 2022.

Sebagaimana yang tercantum dalam PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022, pasal 7.

“Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan,”

  1. Guru honorer yang telah dinyatakan lulus PPPK tahun lalu dan sudah mendapatkan persetujuan NI PPPK

Pada poin terakhir yang menyebabkan guru honorer tidak bisa mengikuti seleksi PPPK guru 2022, yaitu karena guru yang bersangkutan mengundurkan diri, setelah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK 2021.

Hal tersebut sesuai dengan PermenpanRB Nomor 28 tahun 2021, pada Bab IV pasal 41.

Di dalam isi pasal tersebut dijelaskan bahwasanya guru yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus PPPK tahun 2021, maka guru tersebut tidak diperbolehkan mendaftar pada penerimaan PPPK guru di tahun berikutnya.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Usman Oegi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah