Ketahui, Ini Beberapa Macam Data yang Harus Dimutakhirkan di SINTA

- 22 Juli 2022, 11:52 WIB
Ilustrasi pemutakhiran data SINTA
Ilustrasi pemutakhiran data SINTA /Pixabay/mohamed Hassan

BERITASOLORAYA.com – Kemendikbud telah mengeluarkan surat edaran Nomor 0620/E5.5/AL.04/2022 yang mengatur tentang perihal pemberitahuan untuk pemutakhiran data pada SINTA.

Pemutakhiran data pada SINTA ini dilakukan oleh komponen yang ada di dalam Perguruan Tinggi. Oleh sebab itu, pemberitahuan mengenai pemutakhiran data pada SINTA perlu diperhatikan oleh komponen di Perguruan Tinggi.

Surat edaran Nomor 0620/E5.5/AL.04/2022 tentang pemutakhiran data di SINTA ini sebenarnya diperuntukkan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I sd XVI,  dan Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi.

Baca Juga: 8 Manfaat Campuran Lemon dan Madu Ini Jangan Anggap Remeh karena Berguna bagi Tubuh

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman Dikti Kemdikbud, pemutakhiran data di SINTA ini terdiri dari beberapa macam data yang harus dimutakhirkan. Adapun beberapa macam data yang harus dimutakhirkan di SINTA adalah sebagai berikut.

  1.   Pemutakhiran data di SINTA yang harus dilakukan oleh Ketua LP/LPM/LPPM adalah berupa dua jenis data, di antaranya adalah.
  •         Data Penelitian.
  •         Data Pengabdian kepada Masyarakat.

Baca Juga: Lirik Lagu Tujuh Tahun – Setia Band feat Pepep ST12, Tidak Mungkin Ku Melepaskan Sayang

  1.   Pemutakhiran data di SINTA yang harus dilakukan oleh para dosen di antaranya adalah berupa jenis data sebagai berikut.
  •         Scopus ID, Publons ID, serta Garuda ID untuk selanjutnya melakukan sinkronisasi secara mandiri.
  •         Data Kekayaan Intelektual.
  •         Produk dan Prototipe.
  •         Revenue Generating (Hasil Kekayaan Intelektual, Produk dan Prototipe).
  •         Buku.

Dalam poin kedua tersebut, pemberitahuan kepada para dosen ini dilakukan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi. Jadi, Pimpinan Perguruan Tinggi dimohon untuk menginformasikan kepada para dosen agar memutakhirkan data di SINTA.

Baca Juga: Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila di Satuan Pendidikan Punya Beberapa Tema Utama, Apa Saja?

Batas untuk melakukan pemutakhiran data pada SINTA ini adalah tanggal 20 Agustus 2022. Jadi pastikan untuk melakukan pemutakhiran data di SINTA sebelum tanggal tersebut.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: dikti.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x