BERITASOLORAYA.com - Pemutakhiran data seleksi II PPG dalam jabatan telah dirilis.
Hal tersebut dapat menjadi peluang bagi yang belum dapat undangan PPG tahap 1. Selain itu, di aturan pemutakhiran tahap 2 diperuntukkan bagi guru dan kepala sekolah.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Salam Satu Data, Inilah hal yang dilakukan peserta PPG dalam jabatan terkait pemutakhiran tahap 2.
Baca Juga: Jual Makanan di Siang Hari saat Bulan Ramadhan? Buya Yahya: Hati-Hati! Begini Hukumnya
Pada pemutakhiran data tahap 2, diperuntukkan bagi guru yang memiliki status PNS/CPNS, PPPK, Honor Daerah, Guru Tetap Yayasan serta Kepala Sekolah.
Inilah hal yang harus diperhatikan dalam pemutakhiran data kedua.
1. Status
Untuk yang masih berstatus guru honor sekolah segera ubahlah menjadi guru honor daerah bagi yang memiliki.
Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu Melepasmu oleh Rijja, Cerita Tentang Merelakan