PPG Dalam Jabatan: Ini yang Harus Dilakukan pada Pemutakhiran Data II

- 2 Maret 2022, 20:44 WIB
Ilustrasi Pemutakhiran Data dalam PPG Dalam Jabatan
Ilustrasi Pemutakhiran Data dalam PPG Dalam Jabatan /Tangkapan Layar YouTube @Salam Satu Data/

BERITASOLORAYA.com - Pemutakhiran data seleksi II PPG dalam jabatan telah dirilis.

Hal tersebut dapat menjadi peluang bagi yang belum dapat undangan PPG tahap 1. Selain itu, di aturan pemutakhiran tahap 2 diperuntukkan bagi guru dan kepala sekolah.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Salam Satu Data, Inilah hal yang dilakukan peserta PPG dalam jabatan terkait pemutakhiran tahap 2.

Baca Juga: Jual Makanan di Siang Hari saat Bulan Ramadhan? Buya Yahya: Hati-Hati! Begini Hukumnya

Pada pemutakhiran data tahap 2, diperuntukkan bagi guru yang memiliki status PNS/CPNS, PPPK, Honor Daerah, Guru Tetap Yayasan serta Kepala Sekolah.

Inilah hal yang harus diperhatikan dalam pemutakhiran data kedua.

1. Status

Untuk yang masih berstatus guru honor sekolah segera ubahlah menjadi guru honor daerah bagi yang memiliki.

Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu Melepasmu oleh Rijja, Cerita Tentang Merelakan

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Salam Satu Data


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x