BERITASOLORAYA.com - Penggabungan formasi PPPK tahap 3 dengan formasi PPPK Guru 2022, membuat nasib guru PPPK yang lulus passing grade termasuk guru swasta PPPK sangat aman.
Kabar gembira mengenai nasib guru honorer yang tidak lulus PPPK karena kalah perangkingan dari PPPK guru tahap 1, PPPK guru tahap 2 dan PPPK guru tahap 3 ini nanti tinggal memilih formasi.
Pada artikel ini akan dijelaskan apakah guru PPPK bisa di sekolah swasta, guru swasta bisa ikut PPPK tahap berapa, serta cara daftar PPPK untuk guru swasta.
Baca Juga: RM BTS Sampaikan Kabar untuk ARMY Mengenai Perkembangan Album Solonya, Sudah Rampung?
Dalam hal ini akan dijelaskan apakah guru swasta bisa ikut PPPK dan guru sertifikasi ikut PPPK, berikut ini informasi terbarunya.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi) pada Selasa, 19 Juli 2022, ada informasi penting tentang skema penempatan guru swasta.
Guru swasta yang dimaksud adalah yang lulus PPPK Guru 2022 atau lulus PPPK tahap 2 tapi tidak ada formasi.
Dalam hal ini ada sedikit kabar baik dan kabar kurang baik yang berkaitan dengan peserta prioritas I artinya langsung mendapatkan penempatan.
Berikut ini akan dicoba untuk memberikan gambaran kira-kira penempatan bagi guru swasta perihal dimana dan bagaimanakah mekanismenya.