Mekanisme Penempatan PPPK 2022 Bagi Guru Lulus PG Jika Tidak Mendapat Formasi di Sekolah Induk, Cek Segera

- 23 Juli 2022, 16:45 WIB
mekanisme PPPK 2022 tentang penempatan guru lulus passing grade namun tidak mendapatkan formasi di sekolah induk
mekanisme PPPK 2022 tentang penempatan guru lulus passing grade namun tidak mendapatkan formasi di sekolah induk /menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com - Pada penempatan guru honorer yang telah lulus passing grade di seleksi PPPK 2022 tentunya menjadi tugas dari pemerintah melalui Kemdikbud, Kemenpan RB, Pemda, maupun Panselnas.

Apabila guru honorer yang telah lulus passing grade tersebut telah ditempatkan melalui PPPK 2022, maka sisa formasi yang masih tersedia dapat diisi oleh kategori pelamar umum.

Dengan demikian, seleksi PPPK 2022 telah mengalami perubahan mekanisme penempatan guru honorer dari PPPK tahun 2021 lalu.

Seperti kita ketahui bahwa mekanisme baru seleksi PPPK 2022 tersebut merupakan sebuah terobosan baru dari Kemenpan RB dan Panselnas guna memecahkan permasalahan pengangkatan guru honorer yang telah lulus passing grade pada PPPK 2021 lalu.

Baca Juga: Ibu Hamil Mengkonsumsi Daging Sapi, Boleh? Simak Penjelasan Berikut Ini

Dalam mekanisme penempatan PPPK 2022 terbaru ini, terdapat beberapa kategori pelamar di dalamnya. Ada pelamar prioritas dan pelamar umum.

Kabarnya pada mekanisme terbaru seleksi PPPK 2022 terdapat kategori guru honorer yang bahkan tidak akan mengikuti tes seleksi sama sekali. Pelamar tersebut hanya dihimbau untuk mendaftar ulang sebagai peserta PPPK 2022.

Pelamar tersebut merupakan pelamar prioritas yang merupakan guru honorer yang telah lulus passing grade pada PPPK 2021 lalu. Pelamar ini cukup mendaftar ulang melalui akun SSCASN yang telah dimiliki sebelumnya saat pendaftaran PPPK 2022.

Baca Juga: Kai EXO Datang Ke Blue Dragon Awards, Buat Penggemar Terhibur Karena Ngaku Tidak Punya Teman

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x