BERITASOLORAYA.com – Seleksi PPPK akan segera diselenggarakan dalam waktu dekat.
Namun ada kabar terkait seleksi PPPMK yang harus diketahui oleh guru honorer.
Kabar tersebut bahwasannya tidak semua guru honorer bisa mengikuti seleksi PPPK 2022.
Hal ini dikarenakan rekrutmen PPPK memberikan persyaratan tertentu untuk para guru honorer yang akan melamar.
Secara otomatis seleksi PPPK 2022 tidak bisa diikuti oleh guru honorer yang tidak memenuhi syarat.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel berjudul Ternyata Begini, Guru Honorer Tidak Semuanya Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022, Ada Apa? Simak Selengkapnya, ada 3 kategori guru honorer yang dinyatakan oleh pemerintah bakal tidak bisa mendaftar seleksi PPPK 2022 mendatang.
- Guru honorer yang tidak terdaftar di Dapodik atau tidak memiliki sertifikat pendidik
Ternyata guru honorer yang tidak terdaftar di Dapodik dan tidak memiliki sertifikat pendidik sudah otomatis tidak bisa mengikuti seleksi PPPK 2022. Sebab dua hal ini merupakan syarat mutlak untuk bisa mendaftar PPPK guru 2022.
Baca Juga: Ketahui, Ini Beberapa Macam Data yang Harus Dimutakhirkan di SINTA
Perlu diketahui dalam Permenpan RB No 20 Tahun 2022, tentang penyelenggaraan PPPK guru 2022, bahwad Pasal 5 ayat 1 menjelaskan untuk pelamar prioritas yang terdiri dari pelamar prioritas 1, 2, dan 3 yang menjadi peserta PPPK 2022.