Kemdikbudristek Lakukan Sinkronisasi Data Kebutuhan Guru PPPK 2022, Jumlah Peserta Ini Sudah Aman?

- 23 Juli 2022, 13:23 WIB
sinkronisasi data bagi guru honorer pada seleksi PPPK 2022
sinkronisasi data bagi guru honorer pada seleksi PPPK 2022 /tangkapan layar instagram.com/@ditjen.gtk.kemdikbud/instagram.com/@ditjen.gtk.kemdikbud



BERITASOLORAYA.com - Kemdikbudristek mengungkapkan ada sejumlah kuota yang bakal diprioritaskan dalam perekrutan guru PPPK 2022.

Seleksi pengadaan rekrutmen guru PPPK 2022 telah resmi masuk dalam agenda KemenPAN-RB dan Kemdikbudristek untuk tahun ini.

Sebelumnya, seleksi guru PPPK 2021 telah meluluskan 239.860 peserta dari 506.252 formasi yang diajukan pemerintah daerah.

Baca Juga: Link Download Modul Ajar Bahasa Indonesia Kurikulum Merdeka Belajar Kelas 4 SD, Resmi Kemdikbud

Namun, Kemdikbudristek masih memiliki pekerjaan rumah dari proses seleksi guru PPPK 2021.

Saat ini, masih terdapat 193.954 peserta seleksi guru PPPK 2021 yang sudah dinyatakan lulus passing grade atau ambang batas.

Namun, hingga saat ini mereka masih belum mendapatkan formasi.

Sehingga 193.954 peserta seleksi guru PPPK 2021 yang telah lulus passing grade ini akan diprioritaskan pada rekrutmen guru PPPK 2022.

Baca Juga: Akhirnya, Kim Ji Min Muncul Bersama Joon Ho di My Little Old Boy

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jendeal Guru dan Tenaga Kependidikan (Sekjen GTK) Kemdikbudristek, Nunuk Suryani, dalam acara koordinasi dan sinkronisasi dengan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota se-Jawa Timur, Bali, NTT, NTB, dan Sulawesi Utara, di Surabaya, pada 12 – 15 Juli 2022.

“Ini yang akan kita prioritaskan untuk rekrutmen tahun 2022. Pekerjaan rumah kita bersama yaitu 193.954 yang sudah dinyatakan lulus passing grade seleksi 2021 agar mendapatkan formasi tahun 2022,” kata Nunuk, seperti dikutip Beritasoloraya.com dari laman resmi KemdikbudRistek.

Nunuk juga menegaskan bahwa perekrutan guru PPPK tahap ketiga pada 2021 akan tetap dilaksanakan.

Hanya saja, proses rekrutmen tersebut akan digabungkan dengan formasi guru PPPK 2022.

Baca Juga: Setelah Jalin Hubungan 6 Tahun, Kirsten Dunst Akhirnya Nikah dengan Jesse Plemons

Dengan demikian, pemerintah daerah harus bergerak cepat untuk mengajukan kuota formasi guru PPPK 2022 kepada pemerintah pusat.

“Kami berharap setelah rapat koordinasi ini bapak dan ibu panitia daerah menambah kuota formasi sehingga bisa memenuhi pekerjaan rumah kita pada tahun depan," jelasnya.

"Amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pemerintah Daerah memberikan kewenangan dan tanggung jawab terkait pemenuhan atau pengajuan formasi ASN PPPK kepada pemerintah daerah," sambungnya.

"Kami membantu agar hal tersebut terealisasi dengan baik dan sesuai sehingga guru-guru berkualitas yang memenuhi kuota tersebut,” ujar Nunuk melanjutkan.

Baca Juga: Berikut Ini Skema Penempatan Guru Swasta yang Lulus PPPK Guru 2022, Lulus PPPK Tahap 2 tapi Tidak Ada Formasi

Pemerintah sendiri memiliki alasan memprioritaskan 193.954 peserta yang telah lulus seleksi 2021 pada formasi PPPK 2022.

Keputusan itu didasari dengan Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Pada tahun 2022, rekrutmen guru PPPK akan sedikit berbeda dengan 2022.

Kemdikbudristek bersama KemenPAN-RB memutuskan mengubah mekanisme rekrutmen setelah mengevaluasi seleksi pada tahun sebelumnya.

Baca Juga: Fakta Menarik Film American Sniper, Tuai Pujaan Sekaligus Kontroversi dari Banyak Orang

Sehingga, akan ada perubahan mekanisme peserta prioritas seleksi guru PPPK 2022.

Adapun prioritas utama dalam rekrutmen tahun ini adalah peserta yang sudah lulus passing grade namun belum mendapatkan formasi.

"Kami mengharapkan bapak dan ibu pemerintah daerah punya perhatian yang besar seperti kita karena pemenuhan kebutuhan guru ada pekerjaan kita bersama," ucapnya.

"Jadi kolaborasi yang baik antara kita akan menghasilkan guru-guru terbaik yang diangkat jadi guru ASN PPPK," tutur Nunuk.

Baca Juga: RM BTS Sampaikan Kabar untuk ARMY Mengenai Perkembangan Album Solonya, Sudah Rampung?

Pada rekrutmen PPPK 2022 akan ada tiga prioritas:

1. Prioritas I: Pelamar yang telah memenuhi nilai ambang batas seleksi PPPK 2021.

2. Prioritas II: Tenaga Honorer Kategori (THK-II).

3. Prioritas III: Guru non ASN/honorer yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal 3 tahun.

Baca Juga: Eropa Sebut Krisis Alam Akibat Perusakan oleh Manusia Semakin Mengancam, Politikus: Sangat Menakutkan!

Pelamar Umum:

1. Lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPK Kemendikbudristek.

2. Guru non ASN/honorer yang terdaftar di Dapodik.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah