Regulasi Kemdikbud Terbaru untuk Guru dan Calon Kepala Sekolah, Peluang Besar Bagi Tendik PPPK!

- 24 Juli 2022, 15:20 WIB
Regulasi Kemdikbud Terbaru untuk Guru dan Kepala Sekolah, Peluang Bagi Tendik PPPK
Regulasi Kemdikbud Terbaru untuk Guru dan Kepala Sekolah, Peluang Bagi Tendik PPPK /Instagram Nadiem Makarim

BERITASOLORAYA.com- Kemdikbud baru-baru ini memberikan kabar gembira untuk semua guru dan kepala sekolah yang berada di bawah naungan Kemdikbud.

Di mana saat ini masih banyak guru yang belum memahami dari regulasi terbaru yang diperuntukkan untuk kepala sekolah.

Lebih lanjut syarat guru untuk menjadi kepala sekolah yang sesuai dengan regulasi lama, yakni wajib golongan III.C, dan lulus diklat cakep (calon kepala sekolah).

Perlu diketahui bahwa hal tersebut merupakan regulasi lama untuk menjadi kepala sekolah, sementara untuk regulasi terbaru terdapat pada Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.

Baca Juga: Guru Paud Wajib Tahu Program Kemdikbud Ini, Sebelum Berakhir!

Permenpandikbud tersebut menjelaskan tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Pada Bab II peraturan tersebut dijelaskan mengenai persyaratan guru sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemda atau masyarakat.

Kemudian pada Pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa untuk menjadi kepala sekolah diwajibkan memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana S1 atau D4 Perguruan Tinggi dan prodi yang terakreditasi, hal lain yang menjadi persyaratan, diantaranya yakni:

Baca Juga: Ini Hasil Seleksi Akademik PPG 2022, Unduh Form AI, dan Ketentuan Lainnya yang Wajib Diketahui

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x