Kabar PPPK 2022: Nasib Guru Lulus PG yang Tidak Memperoleh Formasi di Sekolah Induk, Begini Ketentuannya

- 24 Juli 2022, 13:37 WIB
Info PPPK 2022 tentang nasib guru lulus passing grade namun tidak mendapatkan formasi di sekolah induk
Info PPPK 2022 tentang nasib guru lulus passing grade namun tidak mendapatkan formasi di sekolah induk /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com - Proses penempatan guru honorer yang telah dinyatakan lulus passing grade di seleksi PPPK 2022 tentunya menjadi pekerjaan rumah pemerintah melalui Kemdikbud, Pemda, Kemenpan RB, maupun Panselnas.

Apabila guru honorer yang telah dinyatakan lulus passing grade tersebut ditempatkan melalui PPPK 2022, maka formasi yang masih tersedia tersebut dapat diisi oleh kategori pelamar umum.

Dengan demikian, pada seleksi PPPK 2022 telah mengalami perubahan terkait mekanisme penempatan guru honorer terutama yang lulus passing grade pada PPPK tahun 2021 lalu.

Sebagaimana kita ketahui bahwa mekanisme baru seleksi PPPK 2022 tersebut adalah sebuah terobosan baru dari Kemenpan RB dan Panselnas guna memerhatikan pengangkatan guru honorer yang telah lulus passing grade pada PPPK 2021 lalu.

Baca Juga: Waduh, Baru Trailer sudah Kontroversi. Intip Serial HBO 'The Idol' yang Dimainkan oleh Jennie BLACKPINK

Pada mekanisme penempatan PPPK 2022 terbaru tersebut terdapat dua kategori pelamar di dalamnya. Dua kategori tersebut adalah pelamar prioritas dan pelamar umum.

Berdasarkan peraturan baru pada mekanisme seleksi PPPK 2022 terdapat kategori guru honorer yang tidak akan mengikuti tes seleksi sama sekali. Kategori pelamar tersebut hanya melakukan daftar ulang saja sebagai peserta PPPK 2022.

Pelamar tersebut yaitu pelamar prioritas yang merupakan guru honorer lulus passing grade pada PPPK 2021 lalu. Pelamar ini hanya cukup mendaftar ulang melalui akun SSCASN masing-masing yang telah dimiliki saat pendaftaran PPPK 2022.

Adapun mekanisme penempatan PPPK 2022 bagi kategori pelamar prioritas tersebut akan diisi oleh guru THK II, guru honorer negeri, guru honorer swasta, serta lulusan PPG yang semuanya telah lulus passing grade pada PPPK 2021 lalu.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah