Cek Web SSCASN! Pengumuman Resmi Panselnas untuk Semua Pelamar PPPK Guru 2022, Jangan Keliru

- 26 Juli 2022, 19:41 WIB
Cek Web SSCASN! Pengumuman Resmi Panselnas untuk Semua Pelamar PPPK Guru 2022, Jangan Keliru
Cek Web SSCASN! Pengumuman Resmi Panselnas untuk Semua Pelamar PPPK Guru 2022, Jangan Keliru /Instagram bkngoidofficial

BERITASOLORAYA.com- Terdapat informasi resmi PPPK guru 2022, untuk semua peserta seleksi P3K di akhir bulan Juli 2022.

Pengumuman ini juga turut disampaikan melalui akun media sosial Twitter @BKNgoid, untuk pelamar PPPK guru 2022.

Di mana informasi ini berkaitan dengan informasi yang beredar agar peserta PPPK guru 2022 melakukan absensi di tanggal 25 Juli 2022.

Menanggapi informasi yang beredar ini, Panselnas memberikan klarifikasi bahwasanya informasi tersebut adalah berita bohong atau hoaks.

Baca Juga: Ini Kategori Sekolah yang Akan Dapatkan Formasi di Seleksi PPPK Tahun 2022, Guru Honorer Wajib Tahu!

“Sampai saat ini belum ada kebijakan terbaru terkait PPPK dan BKN tidak pernah mengeluarkan arahan terkait kewajiban absensi bagi PPPK pada tanggal 25 Juli 2022,” tulis Panselnas, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun Twitter BKN, pada Selasa, 26 Juli 2022.

Selain itu, Panselnas juga menyampaikan bahwasanya untuk web sscasn.com bukanlah website resmi SSCASN.

Sehingga dalam hal ini, semua peserta PPPK guru 2022 dapat mengetahui website resmi SSCASN yaitu sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Pelamar P2 & P3 PPPK Guru 2022, Segera Cek di Info GTK Terkait Hal Ini, Salah Satu Syarat Lulus Seleksi

Perlu diketahui bahwasanya pada web tersebut terdapat pengumuman resmi dari Panselnas, yaitu mengingatkan para peserta terkait informasi yang kemungkinan akan beredar terkait pelaksanaan PPPK guru 2022.

“Apabila kalian menemukan pesan berantai melalui Whatsaap atau media lain terkait dengan absendi keaktifan seleksi PPPK 2022, mimin nyatakan bahwa berita tersebut hoaks,” kata Panselnas.

Terkait hal tersebut, para peserta PPPK guru 2022 perlu berhati-hati dari adanya informasi yang beredar di Whatssap yang mengatasnamakan pihak Pemerintah.

Baca Juga: Berubah! Pembagian Jumlah Jam Pelajaran di Kurikulum Merdeka Jenjang SMP, Guru dan Peserta Didik Wajib Tahu

Untuk peserta agar mendapatkan panduan atau petunjuk teknis pelaksanaan PPPK guru 2022, dapat melihat PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022.

Untuk PermenpanRB itu merupakan petunjuk teknis resmi yang diterbitkan Kemdikbud di tahun 2022 ini.

Selain itu, untuk juknis terbaru mengenai pelaksanaan PPPK guru 2022, belum ada informasi resmi dari Kemdikbud.

Dalam hal ini, guru harus menunggu arahan resmi Kemdikbud dalam pelaksanaan PPPk guru 2022, seperti salah satunya melakukan daftar ulang bagi peserta PPPK.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Instagram BKNgoid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah