Aturan Kemdikbud pada PPPK Guru 2022, Bagi Tendik Sekolah Induk yang Akan Ditempatkan, Ada Perubahan?

- 27 Juli 2022, 11:21 WIB
Aturan Kemdikbud pada PPPK Guru 2022, Bagi Tendik Sekolah Induk yang Akan Ditempatkan, Ada Perubahan?
Aturan Kemdikbud pada PPPK Guru 2022, Bagi Tendik Sekolah Induk yang Akan Ditempatkan, Ada Perubahan? /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Pada pelaksanaan PPPK guru 2022, Kemdikbud menyampaikan regulasi resmi terkait aturan formasi bagi para peserta PPPK.

Pada regulasi yang diatur oleh Kemdikbud ini, akan memberikan peluang yang besar bagi guru Non ASN yang telah lolos passing grade di tahun 2021.

Guru yang telah lolos PG tahun 2021 itulah yang nantinya akan lebih diprioritaskan pada seleksi ASN PPPK tahun 2022.

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 20 Tahun 2022.

Baca Juga: Jawaban Dirjen GTK PPPK Guru 2022, Terkait Aturan Final Pembagian Formasi untuk Semua Peserta: Kata Kuncinya

Regulasi tersebut membahas mengenai pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk JF (Jabatan Fungsional) guru pada Instansi Daerah tahun 2022.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun Instansi @info.pppk, pada Rabu, 27 Juli 2022, Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menjelaskan kedudukan peserta yang telah lolos passing grade tahun 2021.

“Yang akan menjadi prioritas pada pengadaan guru PPPK tahun 2022 adalah guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional guru tahun 2021,” kata Mendikbudristek.

Dalam hal tersebut artinya pada pelaksanaan PPPK guru 2022, Kemdikbud akan menempatkan guru yang telah lolos passing grade ke dalam urutan nomor satu yang mendapatkan formasi.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Instagram info.pppk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x