Kemudian barulah guru THK-II dan guru honorer sekolah negeri yang telah terdaftar di Dapodik selama tiga tahun.
Untuk pemberian formasi ke peserta P1 turut dijelaskan dalam Pasal 5 ayat 2 pada isi PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022.
“THK-II yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2022,” tulis PermenpanRB.
Selain itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Iwan Syahril juga menjelaskan mengenai aturan pendaftaran pelamar prioritas.
“Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki,” kata Iwan.
Tidak hanya itu, dijelaskan juga pada ayat 2 bahwasanya apabila tidak tersedia dengan kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik atau kualifikasi akademik yang didapatkan pada sekolah tempat bertugas, maka dalam kondisi tersebut pelamar yang bersangkutan dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.
Sampai saat ini, belum ada perubahan dari regulasi yang telah dirilis oleh Kemdikbud, sehingga masih memakai juknis PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022.***