Surat Edaran Pendaftaran Seleksi Akademik PPG Guru Madrasah. Simak Jadwal dan Syaratnya di Sini...

- 29 Juli 2022, 21:30 WIB
Ilustrasi Surat Edaran Pendaftaran Seleksi Akademik PPG Guru Madrasah
Ilustrasi Surat Edaran Pendaftaran Seleksi Akademik PPG Guru Madrasah /PIXABAY/Andrewlloydgordon/

2. Guru belum pernah mengikuti program sertifikasi guru dan memiliki sertifikat pendidik.

3. Guru mempunyai kualifikasi akademik minimal S1/D4 yang linier dengan mata pelajaran yang dipilih sesuai regulasi linieritas.

4. Guru yang mendaftar mempunyai NPK.

Baca Juga: Lirik Lagu BLACKPINK 'Ready For Love' dengan Hangeul, Kolaborasi Bersama PUBG

5. Guru yang mendaftar mempunyai SK pengangkatan sebagai guru dengan TMT paling lama di tahun 2020;

6. Guru yang mendaftar berusia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun di bulan Agustus 2022.

Itulah pendaftaran seleksi akademik PPG yang diperuntukkan bagi guru madrasah beserta dengan persyaratan yang ditetapkan.

Diketahui bahwa Pendidikan Profesi Guru (PPG) diadakan dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan dibawah Kementerian Agama (Kemenag).***

 

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah