BERITASOLORAYA.com- Tidak lama ini terdapat isu yang beredar dikalangan guru bahwasanya kurikulum merdeka dibatalkan.
Terlebih juga beredar SK Kemdikbud yang sampai di kalangan guru yang menyatakan bahwa kurikulum merdeka tidak berlaku.
Ternyata dari isu yang beredar di kalangan guru tersebut, merupakan kesalahpahaman yang menyatakan kurikulum merdeka tidak berlaku atau dibatalkan.
Hal tersebut berawal dari SE keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Baca Juga: Alur dan Persyaratan PPPK Guru 2022 Terbaru, Apa Saja Perubahan yang Perlu Dipersiapkan Peserta?
SE keputusan yang diterbitkan langsung oleh Kemdikbud membahas mengenai satuan pendidikan pelaksana implementasi kurikulum merdeka di tahun 2022/2023.
Di dalam SK tersebut terdapat keterangan yang menyatakan kurikulum merdeka dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Pada saat keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku, keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 034/H/KR/2022 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis SE tersebut.
Dari pernyataan tersebut memang terdapat kalimat bahwasanya kurikulum merdeka dicabut atau tidak berlaku.