Kepala Badan Standar Kurikulum Pendidikan, Anindito Utomo secara resmi menanggapi isu yang beredar tersebut.
Anindito menyampaikan bahwasanya tidak ada pembatalan implementasi kurikulum merdeka di satuan pendidikan.
“SK tersebut merevisi SK sebelumnya, karena terdapat perubahan beberapa satuan pendidikan yang melakukan refleksi dan mengubah level implementasinya, misalnya dari level mandiri belajar ke mandiri berubah atau sebaliknya,” kata Anindito.
Sehingga dari SK yang pertama terbit yaitu SK Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 034/H/KR/2022.
SK tersebut berisi tentang ratusan ribu sekolah yang mendaftar implementasi kurikulum merdeka, dari pilihan jalur tersebut.
Kemudian, Kemdikbud memberikan kesempatan kepada sekolah untuk mengubah pilihan Mandiri Belajar, Berubah, atau Berbagi.
Setelah proses merubah status tersebut, maka terbitlah SK baru yaitu SK Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 044/H/KR/2022.
Di mana pada SK terbaru itu, menyatakan bahwasanya SK Nomor 034/H/KR/2022 sudah tidak berlaku lagi.
Sehingga bukan kurikulum merdekanya yang tidak berlaku, tetapi SK Satuan Pendidikan yang menerapkan kurikulum merdeka jalur mandiri 034/H/KR/2022.***