Guru Wajib Tahu! Kurikulum Merdeka Resmi Dibatalkan dan Tidak Berlaku Lagi? Begini Penjelasan Kemdikbud

- 31 Juli 2022, 07:11 WIB
Guru Wajib Tahu! Kurikulum Merdeka Resmi Dibatalkan dan Tidak Berlaku Lagi? Ini Penjelasan Kemdikbud
Guru Wajib Tahu! Kurikulum Merdeka Resmi Dibatalkan dan Tidak Berlaku Lagi? Ini Penjelasan Kemdikbud /Instagram nadiemmakarim

Baca Juga: Ini Kriteria Final PPPK Guru 2022, untuk Pelamar Prioritas dan Umum. Ketahui Siapa Saja yang Termasuk?

Kepala Badan Standar Kurikulum Pendidikan, Anindito Utomo secara resmi menanggapi isu yang beredar tersebut.

Anindito menyampaikan bahwasanya tidak ada pembatalan implementasi kurikulum merdeka di satuan pendidikan.

“SK tersebut merevisi SK sebelumnya, karena terdapat perubahan beberapa satuan pendidikan yang melakukan refleksi dan mengubah level implementasinya, misalnya dari level mandiri belajar ke mandiri berubah atau sebaliknya,” kata Anindito.

Sehingga dari SK yang pertama terbit yaitu SK Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 034/H/KR/2022.

SK tersebut berisi tentang ratusan ribu sekolah yang mendaftar implementasi kurikulum merdeka, dari pilihan jalur tersebut.

Kemudian, Kemdikbud memberikan kesempatan kepada sekolah untuk mengubah pilihan Mandiri Belajar, Berubah, atau Berbagi.

Setelah proses merubah status tersebut, maka terbitlah SK baru yaitu SK Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 044/H/KR/2022.

Di mana pada SK terbaru itu, menyatakan bahwasanya SK Nomor 034/H/KR/2022 sudah tidak berlaku lagi.

Sehingga bukan kurikulum merdekanya yang tidak berlaku, tetapi SK Satuan Pendidikan yang menerapkan kurikulum merdeka jalur mandiri 034/H/KR/2022.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah