BERITASOLORAYA.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan kabar gembira mengenai bantuan insentif untuk guru non PNS.
Kabar gembira yang disampaikan Kemdikbud untuk guru honorer tercantum dalam sebuah peraturan baru yang telah diterbitkan kementerian tersebut.
Peraturan yang dimaksud yaitu Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022.
Peraturan tersebut tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Insentif Bagi Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil.
Bantuan intensif yang dicanangkan Kemdikbud ditujukan untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2022.
Bantuan diberikan dengan tujuan untuk menambah penghasilan di luar gaji bagi pendidik non pegawai negeri sipil yang belum mempunyai sertifikat pendidik.
Selain itu, tujuan pemberian bantuan intensif tersebut adalah untuk mendorong peningkatan motivasi kerja serta kesejahteraan guru honorer yang belum mempunyai sertifikat pendidik.
Bantuan akan diberikan oleh Puslapdik atau Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, yang ditujukan untuk: