Rilis Regulasi Baru, Guru Honorer atau Pegawai Non ASN Wajib Perhatikan 5 Hal Ini. Apa Saja?

- 30 Juli 2022, 22:11 WIB
Ilustrasi guru
Ilustrasi guru /ditsmp.kemdikbud.go.id/Tangkapan Layar

BERITASOLORAYA.com - Baru-baru ini, Menpan RB merilis kebijakan baru yang diperuntukkan untuk guru honorer dan pegawai non ASN.

Dalam surat Menpan RB Nomor B/ISII IM SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022, dijelaskan bahwa guru honorer dan pegawai non ASN perlu memperhatikan lima hal.

Surat tersebut menjelaskan terkait pendataan guru honorer dan pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Surat tersebut dirilis untuk menindaklanjuti surat Menpan RB No B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.

Baca Juga: Penempatan Guru Lulus Passing Grade dalam PPPK 2022, Kemdikbud: untuk Pelamar Prioritas dan Umum

Dalam surat Menpan RB No B/185/M.SM.02.03/2022, dijelaskan terkait penghapusan guru honorer atau pegawai non ASN tahun 2023.

Selain itu, dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa manajemen PPPK mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan 28 November.

Untuk menindaklanjuti surat sebelumnya, bagi guru honorer maupun pegawai non ASN harus memperhatikan lima hal, yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Bagaimana Cara Akses dan Aktifkan Akun Pembelajaran Belajar.id? Mari Simak Caranya di Sini...

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x