BERITASOLORAYA.com - Bagi pelamar prioritas (P1, P2, dan P3) serta pelamar umum PPPK Guru 2022 perlu mengetahui empat informasi penting.
Pemda baru saja merilis surat edaran yang menjelaskan empat hal yang perlu diketahui bagi pelamar prioritas (P1, P2, dan P3) serta pelamar umum PPPK Guru 2022.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Usman Oegi, ada surat edaran Pemerintah Provinsi Bangka Belitung terkait formasi PPPK Guru 2022.
Surat tersebut untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang PPPK Guru 2022 di instansi daerah.
Dalam surat terkait formasi PPPK Guru 2022 tersebut dijelaskan bahwa pelamar prioritas (P1, P2, dan P3) serta pelamar umum harus mengetahui empat informasi penting, yaitu:
1. Bagi pelamar prioritas 1 (P1) adalah peserta PPPK yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2022 sebanyak 179 orang. Berikut rincian penempatan berdasarkan SIM-Pemetaan Guru PPPK, yaitu:
a. 55 orang pelamar prioritas 1 ditempatkan di Satminkal.
b. 87 orang pelamar prioritas 1 ditempatkan di instansi.