- Lakukan Validasi data dan pastikan data invalid sudah 0 (nol).
Bagi Plt Kepala sekolah
- Pastikan Jenis PTK kepala sekolah atau guru. Pada hal ini perubahan jenis PTK dilakukan oleh Dinas Pendidikan di menu Penugasan pada data PTK.
- Tugas tambahan sebagai Plt. kepala sekolah yang telah ditambahkan oleh Dinas Pendidikan di menu Penugasan pada data PTK.
- Lakukan Tarik data pada aplikasi Dapodik untuk menurunkan perubahan data.
- Terkait peran pengguna, 1 (satu) PTK hanya memiliki 1 (satu) akun. Akun PTK yang dimaksud dapat berperan lebih dari 1 (satu).
Sedangkan penambahan peran pengguna dapat dilakukan oleh satuan pendidikan di aplikasi Dapodik pada menu Pengaturan kemudian Manajemen Pengguna.
Pilih akun PTK, setelah itu pada taskbar sisi kanan tambahkan peran pengguna akun tersebut sebagai kepala sekolah. - Lakukan Validasi data dan pastikan data invalid sudah 0 (nol).
Baca Juga: PNS dan PPPK 2022 Harap Cermat! Berikut SE Peringatan Kemdikbud, Ada Pembahasan Terkait Sanksi
Peran Pengguna dapat melakukan akses sinkronisasi Dapodik dengan langkah berikut :
- Silahkan masuk ke dalam menu pengaturan
- Kemudian klik manajemen pengguna.
- Inputkan kode registrasi sekolah.
- Kemudian klik OK, maka akan masuk pada akun manajemen pengguna.
- Klik akun kepala sekolah.
- Klik tambah dan pilih kepala sekolah.
- Berikutnya klik simpan.
Baca Juga: Lirik Lagu Ayat Ayat Cinta Rossa cover Mikail Omar, Populer Hingga Sekarang
Semoga informasi ini bermanfaat.***