BERITASOLORAYA.com- Pada tanggal 1 Agustus 2022, Kemdikbud secara resmi merilis arahan untuk kepala sekolah dan guru.
Arahan Kemdikbud ke kepala sekolah dan guru ini, dirilis dari surat edaran dengan nomor 3336/H.H4/SK.01.01/2022.
Di dalam isi surat edaran Kemdikbud ini, mewajibkan kepala sekolah dan guru untuk mengisi survei lingkungan belajar (SLB) di tahun 2022.
Di mana Kemdikbud memberikan waktu untuk kepala sekolah dan guru dalam mengisi SLB, yaitu dari tanggal 1 hingga 31 Agustus 2022.
Perlu diketahui adanya SLB ini juga berkaitan dengan asesmen Nasional yang merupakan kebijakan terbaru Kemdikbud Ristek.
Untuk asesmen Nasional ini berlaku bagi pertengahan jenjang dan salah satunya yaitu Survei Lingkungan Belajar.
Baca Juga: Resmi! Kemdikbud Minta Kepala Sekolah dan Guru Lakukan Ini, Waktu 3 Minggu Lagi. Jangan Terlewat!
Nantinya dari asesmen Nasional ini, kepala sekolah dan guru akan mengisi instrument survei lingkungan belajar.
Suvei yang diisi oleh kepala sekolah dan guru ini ditujukan untuk memotret berbagai aspek terkait dengan lingkungan belajar di kelas maupun di tingkat satuan pendidikan.