Guru, Kepsek, dan Kepala Dinas Pendidikan Perlu Perhatikan 3 Hal Ini, Terkait Pemuktahiran Dapodik

- 4 Agustus 2022, 18:25 WIB
Ilustrasi juknis penyaluran dana insentif bagi guru honorer
Ilustrasi juknis penyaluran dana insentif bagi guru honorer /upklyak/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Bagi guru, kepsek, dan kepala dinas pendidikan provinsi atau kabupaten perlu memperhatikan tiga hal yang tertera dalam SE Kemdikbud Nomor 6699/C/HK.04.01/2022.

Dalam SE Kemdikbud Nomor 6699/C/HK.04.01/2022, disebutkan bahwa ada tiga hal yang perlu diperhatikan oleh guru, kepsek, dan kepala dinas pendidikan terkait pemuktahiran Dapodik.

Dalam rangka pemuktahiran Dapodik, Direktorat Jenderal pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah melakukan integrasi data dan pembaharuan aplikasi Dapodik 2023.

Baca Juga: Pengumuman Kemdikbud untuk Guru Sertifikasi dan non-Sertifikasi, Terkait Nasib Tunjangan? Resmi dengan Surat E

Sehubungan dengan hal itu, Kemendikbud meminta untuk guru, kepsek, dan kepala dinas pendidikan provinsi/Kota, dan kepala BBPMP/BPMP di seluruh Indonesia untuk memperhatikan tiga hal, yakni:

1. Bagi yang ingin mencetak formulir cetak, panduan, dan perangkat pendataan lainnya di Aplikasi Dapodik versi 2023, dapat diunduh pada laman https://dapo.kemdikbud.go.id.

2. Terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) tahun 2023 akan diberikan kepada satuan pendidikan yang telah memenuhi persyaratan.

Di antaranya: a) mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sebelum tanggal 31 Agustus 2022, b) memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang terdata pada Dapodik, c) memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan.

Baca Juga: Kemdikbud Ungkap Honorer akan Dapat Tambahan Penghasilan? Cek Syaratnya, Jangan Terlewat

3. Besaran alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) dihitung berdasarkan besaran satuan biaya pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah peserta didik yang memiliki NISN berdasarkan data pada Dapodik.

Di sisi lain, dalam SE tersebut juga disebutkan terkait kewenangan dinas pendidikan provinsi/kota.

Kewenangan dinas pendidikan provinsi/kota adalah bimbingan teknis, sosialisasi, dan layanan teknis Aplikasi Dapodik versi 2023 dan memastikan keberadaan satuan pendidikan di wilayahnya dalam keadaan aktif beroperasi.

Baca Juga: Begini Kronologi Kecelakaan Han So Hee saat Syuting Drama, Aktris Cantik Korea hingga Alami Cedera

Selain itu, dinas pendidikan juga berwenang memerintahkan satuan pendidikan untuk melakukan pemutakhiran Dapodik semester 1 tahun ajaran 2022/2023 dengan Aplikasi Dapodik versi 2023.

Dinas pendidikan provinsi/kota wajib memerintahkan satuan pendidikan yang belum menginput data, agar segera melakukan pemutakhiran data di laman pencarian https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id.

Tak lupa dinas pendidikan juga bertugas memerintahkan satuan pendidikan untuk melakukan perbaikan data atribut NISN di laman pencarian https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Kumpulan Puisi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus, HUT RI, Karya Taufik Ismail Tema Perjuangan

Dan terakhir tugas dinas pendidikan adalah memerintahkan satuan pendidikan untuk melakukan pengisian data sarana dan prasarana satuan pendidikan di laman https://dapo.kemdikbud.go.id.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah